batampos – Pemerintah Kota Batam melalui Badan Pendapatan Daerah Kota Batam terus mendorong peningkatan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor.
Upaya tersebut dilakukan melalui sosialisasi opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang digelar di Ibis Hotel Nagoya, Kamis (16/4).
Kepala Bapenda Batam, Raja Azmansyah, mengatakan sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman terkait perubahan pola penerimaan pajak kendaraan pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD.
Menurutnya, sejak 2025, sistem pembagian pajak kendaraan bermotor tidak lagi melalui mekanisme transfer dari provinsi, melainkan langsung terbagi saat pembayaran dilakukan.
“Sekarang pembagian dilakukan secara otomatis. Bagian provinsi masuk ke provinsi, dan kabupaten/kota langsung menerima bagiannya,” ujarnya.
Dengan skema baru ini, pemerintah daerah memiliki ruang gerak lebih cepat dan fleksibel dalam membiayai pembangunan.
Raja menyebut Batam menjadi daerah dengan jumlah kendaraan terbanyak di Kepulauan Riau, dengan kontribusi mencapai sekitar 80 persen. Hal ini membuat potensi penerimaan dari sektor PKB dan BBNKB sangat besar.
Data Bapenda menunjukkan tren positif penerimaan PKB dalam tiga tahun terakhir. Pada 2023, realisasi mencapai Rp71,60 miliar (109,57 persen dari target). Tahun 2024 sempat turun menjadi Rp75,18 miliar (90,70 persen), namun pada 2025 melonjak menjadi Rp162,82 miliar atau 134,41 persen dari target.
Sementara itu, penerimaan BBNKB juga menunjukkan dinamika serupa. Tahun 2023 terealisasi Rp68,19 miliar (142,13 persen), tahun 2024 sebesar Rp65,65 miliar (90,42 persen), dan pada 2025 mencapai Rp131,34 miliar atau 76,48 persen dari target.
Dengan capaian tersebut, opsen pajak kendaraan kini menjadi salah satu penyumbang terbesar Pendapatan Asli Daerah (PAD) Batam, berada di posisi ketiga setelah BPHTB dan pajak barang dan jasa tertentu.
Selain meningkatkan kepatuhan, pemerintah juga memberikan kemudahan pembayaran, termasuk bagi masyarakat yang belum melakukan balik nama kendaraan.
“Sekarang bisa membayar pajak tanpa harus membawa KTP pemilik pertama,” jelas Raja.
Untuk memperkuat sosialisasi, Bapenda juga menyiapkan program kader pajak daerah di tingkat kelurahan. Kader ini berasal dari masyarakat dan bertugas membantu edukasi serta pendataan objek pajak.
“Ini bagian dari upaya mendekatkan layanan pajak ke masyarakat,” tambahnya.
Sementara itu, Pelaksana Harian Pemko Batam, Suhar, menegaskan pajak kendaraan bermotor menjadi salah satu penopang penting pembangunan daerah.
“Semakin tinggi kepatuhan masyarakat, semakin besar kemampuan pemerintah membangun infrastruktur dan pelayanan publik,” ujarnya. (*)
Editor : Jamil Qasim