Batampos - Sengketa lahan kembali terjadi di kawasan Kavling Tering Mas, RT 02 RW 21, Tanjung Sengkuang, Batuampar. Muncul dugaan, persoalan ini melibatkan praktik mafia tanah.
Kuasa hukum dari Kantor Hukum Tanwir & Partners, Yopta Eka Saputra Tanwir, menjelaskan, lahan tersebut sebelumnya dialokasikan BP Batam kepada Koperasi Harapan Bangsa sebagai pelaksana lapangan. Selanjutnya, lahan dijual kepada masyarakat melalui skema surat keterangan pembelian, seperti perjanjian pengikatan jual beli (PPJB).
"Transaksi itu sudah berlangsung sejak lama dan dinyatakan tuntas sekitar 2023. Secara hukum, telah terjadi peralihan hak melalui mekanisme jual beli,” ujar Yopta, Jumat (17/4/2026) kemarin.
Setelah proses tersebut, kepemilikan lahan ditingkatkan menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).
Namun, persoalan muncul ketika ada pihak lain yang mengaku sebagai ahli waris dan menjual lahan yang sama kepada masyarakat. Menurut Yopta, secara hukum, badan hukum seperti koperasi tidak dapat dialihkan begitu saja kepada individu tanpa melalui mekanisme resmi seperti rapat anggota.
“Badan hukum ini bersifat kolektif. Jika dialihkan secara sepihak dengan dalih waris, patut diduga sebagai bentuk penipuan atau penggelapan,” tegasnya.
Ia juga mengungkap adanya indikasi penjualan lahan ilegal melalui media sosial dan marketplace. Sejumlah warga disebut telah menjadi korban karena membeli lahan dari pihak yang tidak memiliki kewenangan.
Kasus ini terungkap setelah adanya perbedaan data blok lahan. Salah satu pemilik menemukan perubahan kode dari Blok F Nomor 1 menjadi Blok F Nomor 36 saat mengurus pemasangan listrik.
“Setelah ditelusuri, lahan tersebut ternyata sudah ditempati pihak lain. Ada dugaan manipulasi dokumen dalam kasus ini,” kata Yopta.
Ia menambahkan, praktik jual beli ilegal ini diduga menyebabkan kerugian hingga ratusan juta rupiah per bidang.
Pihaknya kini tengah menyiapkan langkah hukum lebih lanjut, termasuk pelaporan ke Polda Kepulauan Riau. Yopta juga menduga adanya jaringan terorganisasi yang memanfaatkan celah administrasi lahan di Batam. “Ini bukan sengketa biasa. Ada pola sistematis yang mengarah pada praktik mafia tanah,” ujarnya. (*)
Editor : Chahaya Simanjuntak