Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

Sengketa Lahan di Tanjung Sengkuang Batam Memanas, Dugaan Mafia Tanah Jadi Sorotan

Abdul Azis Maulana • Sabtu, 18 April 2026 | 15:13 WIB
TITIK lahan sengketa yang diduga melibatkan praktik mafia tanah terjadi di kawasan Kavling Tering Mas, RT 02 RW 21, Tanjung Sengkuang, Batuampar. Kasus ini menyeret klaim kepemilikan, dugaan penjualan ilegal, hingga intimidasi dan ancaman terhadap pemilik lahan. F Abdul Azis Maulana/Batam Pos
TITIK lahan sengketa yang diduga melibatkan praktik mafia tanah terjadi di kawasan Kavling Tering Mas, RT 02 RW 21, Tanjung Sengkuang, Batuampar. Kasus ini menyeret klaim kepemilikan, dugaan penjualan ilegal, hingga intimidasi dan ancaman terhadap pemilik lahan. F Abdul Azis Maulana/Batam Pos

Batampos -  Sengketa lahan kembali terjadi di kawasan Kavling Tering Mas, RT 02 RW 21, Tanjung Sengkuang, Batuampar. Muncul dugaan, persoalan ini melibatkan praktik mafia tanah.

Kuasa hukum dari Kantor Hukum Tanwir & Partners, Yopta Eka Saputra Tanwir, menjelaskan, lahan tersebut sebelumnya dialokasikan BP Batam kepada Koperasi Harapan Bangsa sebagai pelaksana lapangan. Selanjutnya, lahan dijual kepada masyarakat melalui skema surat keterangan pembelian, seperti perjanjian pengikatan jual beli (PPJB).

"Transaksi itu sudah berlangsung sejak lama dan dinyatakan tuntas sekitar 2023. Secara hukum, telah terjadi peralihan hak melalui mekanisme jual beli,” ujar Yopta, Jumat (17/4/2026) kemarin.

Setelah proses tersebut, kepemilikan lahan ditingkatkan menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).

Namun, persoalan muncul ketika ada pihak lain yang mengaku sebagai ahli waris dan menjual lahan yang sama kepada masyarakat. Menurut Yopta, secara hukum, badan hukum seperti koperasi tidak dapat dialihkan begitu saja kepada individu tanpa melalui mekanisme resmi seperti rapat anggota.

Baca Juga: Resmi Kelola Pelabuhan Antang, Pemkab Anambas Benahi Fasilitas dan Targetkan Jadi Pelabuhan Transit Unggulan

“Badan hukum ini bersifat kolektif. Jika dialihkan secara sepihak dengan dalih waris, patut diduga sebagai bentuk penipuan atau penggelapan,” tegasnya.

Ia juga mengungkap adanya indikasi penjualan lahan ilegal melalui media sosial dan marketplace. Sejumlah warga disebut telah menjadi korban karena membeli lahan dari pihak yang tidak memiliki kewenangan.

Kasus ini terungkap setelah adanya perbedaan data blok lahan. Salah satu pemilik menemukan perubahan kode dari Blok F Nomor 1 menjadi Blok F Nomor 36 saat mengurus pemasangan listrik.

“Setelah ditelusuri, lahan tersebut ternyata sudah ditempati pihak lain. Ada dugaan manipulasi dokumen dalam kasus ini,” kata Yopta.

Ia menambahkan, praktik jual beli ilegal ini diduga menyebabkan kerugian hingga ratusan juta rupiah per bidang.

Pihaknya kini tengah menyiapkan langkah hukum lebih lanjut, termasuk pelaporan ke Polda Kepulauan Riau. Yopta juga menduga adanya jaringan terorganisasi yang memanfaatkan celah administrasi lahan di Batam. “Ini bukan sengketa biasa. Ada pola sistematis yang mengarah pada praktik mafia tanah,” ujarnya. (*)

Editor : Chahaya Simanjuntak
#Kavling Tering Mas #sengketa lahan #Sengketa Lahan di Batam