batampos – Trotoar di kawasan Greenland, Jalan Raja M Tahir, Batam, kembali difungsikan sebagaimana mestinya. Jalur pejalan kaki yang sebelumnya dipenuhi kendaraan kini mulai tertib dan lebih lapang.
Penertiban dilakukan oleh Dinas Perhubungan Kota Batam sebagai upaya mengembalikan fungsi ruang publik. Kendaraan yang sebelumnya parkir di atas trotoar diarahkan ke lokasi yang semestinya.
Pantauan di lapangan, Minggu (26/4), kondisi kawasan tersebut jauh lebih tertata. Pejalan kaki tidak lagi harus turun ke badan jalan akibat trotoar yang tertutup kendaraan.
Baca Juga: Spesialis Curanmor di Tanjungpinang Akhirnya Diringkus, 10 Motor Dijual ke Batam dan Lingga
Kepala Dishub Batam, Leo Putra, mengatakan penertiban sudah dimulai sejak beberapa hari lalu melalui tahapan sosialisasi dan imbauan.
“Kami sudah ingatkan agar trotoar tidak lagi digunakan untuk parkir. Kegiatan ini akan terus dilanjutkan,” ujarnya.
Menurutnya, tim pengawasan telah turun langsung menyampaikan aturan kepada pelaku usaha dan pengguna kendaraan. Mereka diminta mematuhi fungsi ruang sesuai peruntukannya.
Dishub mengakui keterbatasan lahan parkir menjadi salah satu pemicu pelanggaran. Sejumlah ruko di kawasan tersebut tidak memiliki area parkir memadai, sehingga kendaraan kerap meluber ke trotoar.
Baca Juga: Ombudsman Desak Perbaikan Cepat Jalan Amblas di Atas Terowongan Pelita
Meski demikian, hal tersebut tidak dapat dijadikan alasan. Penggunaan trotoar untuk parkir tetap dinilai melanggar aturan dan mengganggu keselamatan pejalan kaki.
Sebagai solusi, kendaraan diarahkan untuk parkir di bagian belakang ruko atau di sisi jalan lain yang masih memungkinkan.
Saat ini, Dishub mulai memasuki tahap penegakan aturan. Razia akan dilakukan secara berkala untuk memastikan kondisi tetap tertib.
Selain itu, juru parkir yang sebelumnya beroperasi di atas trotoar telah dipanggil dan diberikan peringatan.
Penertiban serupa juga dilakukan di kawasan Jalan Mitra Raya. Di lokasi tersebut, sejumlah kendaraan bahkan parkir di badan jalan dalam kondisi rusak dan ditinggalkan.
Baca Juga: Perpustakaan Jadi Garda Literasi Keuangan, OJK Kepri Perkuat Edukasi Publik
Dishub telah memberikan tenggat waktu kepada pemilik untuk memindahkan kendaraan. Jika tidak dipatuhi, tindakan penderekan akan dilakukan.
Untuk menjaga konsistensi, dua tim dikerahkan sekaligus di lapangan guna melakukan pengawasan dan penindakan. (*)
Editor : M Tahang