Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

Simpang Kuda Seipanas Rawan, Pengendara Langgar Aturan Usai U-Turn Ditutup

Muhammad Syahban • Selasa, 28 April 2026 | 13:02 WIB
Sejumlah kendaraan melintas di Simpang Kuda Seipanas, Batamkota, Senin (27/4). F Cecep Mulyana/Batam Pos
Sejumlah kendaraan melintas di Simpang Kuda Seipanas, Batamkota, Senin (27/4). F Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos – Penutupan U-turn di samping SDN 001 Batam Kota, kawasan Seipanas, justru memicu pelanggaran lalu lintas baru yang dinilai lebih membahayakan pengguna jalan.

Pantauan di lapangan, sejumlah pengendara sepeda motor nekat melintasi trotoar hingga membuka pembatas median jalan demi memutar arah lebih cepat.

Pelanggaran ini banyak dilakukan pengendara dari arah Pondok Asri menuju Bengkong yang enggan memutar lebih jauh melalui Jalan Raya Laksamana Bintan.

Tak hanya itu, pengendara dari arah Patung Kuda menuju Nagoya juga terlihat membuka rantai pembatas di median jalan yang sejatinya diperuntukkan bagi pejalan kaki.

Jalur sempit selebar sekitar satu meter itu bahkan dipaksa menjadi akses putar balik. Akibatnya, kendaraan kerap muncul tiba-tiba di tengah jalan dan mengejutkan pengguna jalan lain.

Kondisi tersebut dinilai berisiko tinggi memicu kecelakaan, baik bagi pejalan kaki maupun pengendara.

Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam, Leo Putra, mengatakan pihaknya telah menurunkan tim untuk melakukan kajian serta rekayasa lalu lintas di lokasi.

“Tim sudah turun sejak Senin (26/4) untuk melihat kondisi di lapangan dan melakukan kajian,” ujarnya.

Ia menegaskan, penanganan dilakukan bersama Satlantas Polresta Barelang dan Badan Pengusahaan (BP) Batam, khususnya Deputi Infrastruktur.

Dari hasil kajian awal, terdapat beberapa opsi penataan yang tengah dipertimbangkan, di antaranya pembangunan bundaran atau pemasangan traffic light di simpang tersebut.

“Hasil kajian akan kami sampaikan setelah selesai. Opsinya bisa bundaran atau traffic light, itu yang akan dibahas dalam forum,” katanya.

Leo menjelaskan, penutupan U-turn sebelumnya dilakukan untuk menekan angka kecelakaan akibat pengendara yang kerap melawan arah di lokasi tersebut.

Namun, munculnya pelanggaran baru menjadi perhatian serius yang harus segera ditangani melalui solusi teknis yang tepat.

Di sisi lain, pemerintah juga menekankan pentingnya kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas. Penggunaan trotoar oleh kendaraan serta tindakan membuka pembatas jalan merupakan pelanggaran yang membahayakan diri sendiri maupun orang lain.

“Kalau sudah tahu itu trotoar untuk pejalan kaki dan tidak boleh digunakan, ya seharusnya tidak dilanggar,” tegasnya. (*)

Editor : Jamil Qasim
#U-Turn Dekat SDN 001 #pelanggaran lalu lintas