Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

Batam Diserbu Pendatang, Disdukcapil Turun Langsung Sosialisasi Adminduk

Rengga Yuliandra • Kamis, 30 April 2026 | 12:31 WIB
Pemko Batam melalui Disdukcapil bersama OPD terkait melakukan survei dan pendataan pendatang di Pelabuhan Pelni Bintang 99 Persada untuk memperbarui data kependudukan dan mensosialisasikan aturan adminduk. F.. Rengga Yuliandra/ Batam Pos
Pemko Batam melalui Disdukcapil bersama OPD terkait melakukan survei dan pendataan pendatang di Pelabuhan Pelni Bintang 99 Persada untuk memperbarui data kependudukan dan mensosialisasikan aturan adminduk. F.. Rengga Yuliandra/ Batam Pos

batampos – Pemerintah Kota Batam melakukan pemantauan sekaligus sosialisasi administrasi kependudukan (adminduk) terhadap pendatang yang tiba di Pelabuhan Pelni Bintang 99 Persada, Selasa (28/4).

Kegiatan ini melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), di antaranya Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Dinas Perhubungan, Dinas Ketenagakerjaan, serta Dinas Pendidikan Kota Batam, bersama DPRD, pihak kecamatan, dan kepolisian setempat.

Kepala Disdukcapil Batam, Adisthy, mengatakan pemantauan dilakukan karena Batam kini masuk dalam lima besar kota dengan arus migrasi tertinggi di Indonesia.

Berdasarkan data PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni), sebanyak 2.272 penumpang tiba dari Belawan pada hari tersebut.

“Kami turun langsung untuk mendata warga yang datang sekaligus mensosialisasikan aturan administrasi kependudukan,” ujarnya, Rabu (29/4).

Dari hasil pendataan, mayoritas pendatang masih menggunakan KTP daerah asal seperti Medan dan Aceh. Sebagian besar datang untuk mengunjungi keluarga, sementara lainnya mencari pekerjaan.

Salah satu pendatang, Al Azhari, warga asal Aceh yang baru lulus SMA, mengaku baru pertama kali datang ke Batam untuk mencari kerja dan belum mengetahui adanya Peraturan Daerah tentang administrasi kependudukan yang kini mulai diterapkan.

Adisthy menjelaskan, kegiatan ini merupakan bagian dari upaya memperbarui data kependudukan di tengah tingginya mobilitas penduduk.

Perda Adminduk yang disahkan pada Maret 2026 bertujuan menertibkan data agar program pemerintah dapat berjalan lebih tepat sasaran.

Hingga April 2026, permohonan surat pindah masuk ke Batam tercatat sekitar 11 ribu pengajuan, dengan rata-rata 200 permohonan per hari. Namun, tidak seluruhnya merupakan pendatang baru, karena sebagian sudah lama tinggal di Batam dan baru mengurus administrasi domisili.

Sesuai aturan terbaru, pemohon surat pindah wajib melampirkan surat pernyataan penjamin dari keluarga, disertai KTP dengan alamat yang sesuai.

Untuk mempermudah layanan, masyarakat dapat mengakses administrasi kependudukan secara daring melalui aplikasi Lakse Batam maupun Identitas Kependudukan Digital (IKD). Layanan ini mencakup perubahan data KTP, alamat, akta kelahiran hingga akta kematian.

Disdukcapil juga mengimbau warga yang tinggal sementara di Batam namun belum ber-KTP Batam agar mendaftarkan diri sebagai penduduk non-permanen, sehingga data mereka tetap tercatat selama berada di kota tersebut. (*)

Editor : Jamil Qasim
#Adminduk Gratis #pendatang #disdukcapil batam