batampos – Persoalan perpanjangan Uang Wajib Tahunan (UWT) di Perumahan Puskopkar, Batuaji, masih belum menemukan titik terang. BP Batam menyebut, proses perpanjangan belum dapat dilakukan karena kewajiban pembayaran tahap awal oleh pihak pengembang belum diselesaikan.
Berdasarkan data yang tercatat di BP Batam, sekitar 214 unit rumah terdampak kondisi tersebut, terutama yang berada di luar batas Penetapan Lokasi (PL) induk.
Sejatinya, permohonan telah diajukan oleh warga yang terdampak sejak Februari 2025. Namun hingga kini, warga belum mendapatkan kepastian.
Baca Juga: Sekolah Djuwita Batam Buka Suara, Bantah Kekerasan dan Sebut Guru Diintimidasi
Warga mengaku telah berulang kali mencoba membayar UWT, mulai dari mengakses laman Land Management System (LMS), namun selalu tertolak oleh sistem. Padahal, jatuh tempo pembayaran pada 8 Mei 2026.
Direktur Pengelolaan Lahan BP Batam, Harlas Buana, menjelaskan, berdasarkan data penerimaan negara, rumah-rumah tersebut belum melakukan pembayaran UWT alokasi awal selama 30 tahun.
“Karena berada di luar PL induk, UWT alokasi 30 tahun pertama belum dibayarkan,” ujarnya.
Akibatnya, BP Batam belum dapat memproses pembayaran tahap kedua atau perpanjangan UWT untuk rumah-rumah tersebut.
Selain itu, berdasarkan Peraturan Wali Kota tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), kawasan tersebut tercatat memiliki peruntukan sebagai zona komersial, bukan perumahan.
Baca Juga: Dishub Batam Tegas soal Jukir Greenland: Trotoar Bukan Tempat Parkir
Meski demikian, BP Batam memastikan tetap mengedepankan pendekatan solutif dalam penyelesaian persoalan tersebut.
“Kami memahami keresahan masyarakat dan sedang mengupayakan skema terbaik sesuai ketentuan,” kata Harlas.
Ia menambahkan, proses penyelesaian saat ini masih dalam tahap koordinasi lintas pihak. Berbagai aspek, mulai dari hukum, tata ruang, hingga kepentingan masyarakat, menjadi pertimbangan.
BP Batam juga berencana mengundang pengembang dan warga untuk mencari solusi yang tepat dan terukur.
“Kami akan duduk bersama agar persoalan ini dapat diselesaikan secara komprehensif,” ujarnya.
Baca Juga: Dishub Batam Tegas soal Jukir Greenland: Trotoar Bukan Tempat Parkir
Untuk diketahui, UWT merupakan biaya sewa lahan yang wajib dibayarkan masyarakat atau pengusaha kepada BP Batam atas penggunaan lahan tapak rumah, dengan skema: alokasi pertama 30 tahun, perpanjangan 20 tahun, dan pembaruan 30 tahun.
Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Kepala (Perka) BP Batam sebagai turunan regulasi agraria. (*)
Editor : M Tahang