batampos – BP Batam menegaskan bahwa penolakan pengajuan perpanjangan Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO) umumnya disebabkan karena lahan yang diajukan belum dibangun.
Direktur Pengelolaan Lahan BP Batam, Harlas Buana, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan bagian dari prinsip pengelolaan lahan di Batam yang berorientasi pada investasi dan pembangunan.
“Kalau lahannya masih kosong, tentu tidak bisa diproses. Normanya memang harus sudah dibangun,” kata Harlas.
Ia menegaskan, lahan di Batam bukanlah komoditas yang bebas diperjualbelikan untuk keuntungan semata, melainkan insentif yang diberikan untuk mendorong pembangunan.
“Kalau dibiarkan tanpa syarat pembangunan, lahan bisa jadi objek spekulasi. Itu yang ingin kami hindari,” ujarnya.
Karena itu, pembangunan fisik menjadi syarat utama baik dalam perpanjangan UWTO maupun pengalihan hak atas lahan.
Harlas juga membuka ruang bagi masyarakat yang mengalami penolakan berulang untuk menyampaikan langsung permasalahan yang dihadapi agar dapat ditelusuri penyebabnya.
“Kalau ada yang ditolak berkali-kali, silakan sampaikan. Kita cek bersama apa kendalanya,” katanya.
Menurutnya, kebijakan ini bertujuan agar seluruh lahan di Batam dimanfaatkan secara optimal dan berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi daerah.
“Semangatnya adalah agar Batam terus berkembang dan lahannya benar-benar produktif,” tutupnya. (*)
Editor : Putut Ariyotejo