Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

Di Batam, Tetangga Bacok Tetangga

Putut Ariyotejo • Selasa, 5 Mei 2026 | 19:51 WIB
Petugas kepolisian mengamankan pelaku pembacokan di Sei Beduk beserta barang bukti parang yang digunakan untuk menyerang korban.  / F. Yofie ? Batam Pos
Petugas kepolisian mengamankan pelaku pembacokan di Sei Beduk beserta barang bukti parang yang digunakan untuk menyerang korban. / F. Yofie ? Batam Pos

 

batampos  – Emosi sesaat berujung petaka. Seorang pria berinisial AM, 59, harus berhadapan dengan hukum setelah membacok tetangganya sendiri di kawasan Tanjung Piayu, Sei Beduk, Batam.

Peristiwa itu terjadi pada akhir pekan lalu. Bermula dari adu mulut, situasi memanas hingga pelaku kalap. Ia mendatangi korban, S, 54, dengan membawa sebilah parang, lalu mengayunkannya tanpa ampun.

Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka serius di sejumlah bagian tubuh, mulai dari punggung, pinggang, pundak, hingga jari. Korban pun langsung dilarikan ke RSUD Embung Fatimah untuk mendapatkan perawatan intensif.

Kapolsek Sei Beduk, Iptu Alex Yasral, mengatakan pertikaian dipicu persoalan sepele yang berujung salah paham.

“Awalnya pelaku menegur anak korban. Namun korban merespons dengan kata-kata yang membuat pelaku tersinggung. Dari situlah terjadi cekcok hingga berujung penganiayaan,” ujarnya, Selasa (5/5).

Tak hanya menyasar korban utama, pelaku juga menganiaya Z, anak korban. Remaja tersebut mengalami luka di kaki kanan, tepatnya di bawah lutut.

Polisi yang menerima laporan langsung bergerak cepat. Pelaku berhasil diamankan di kawasan Kavling Lama Sungai Daun tanpa perlawanan. Sejumlah barang bukti turut disita, di antaranya sebilah parang, sepeda motor milik pelaku, serta pakaian korban.

Alex menegaskan, kepolisian tidak akan mentolerir segala bentuk kekerasan di tengah masyarakat. Ia mengimbau warga untuk segera melapor jika menemukan potensi gangguan keamanan.

“Silakan manfaatkan layanan 110 yang siaga 24 jam. Setiap laporan akan kami tindaklanjuti secara cepat, tepat, dan profesional,” tegasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penganiayaan berat, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun. (*)

 

Editor : Putut Ariyotejo
#penganiayaan #sei beduk #batam #polisi #kriminal