Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

Soal Pasar Induk Jodoh, Kejari Batam: Kami Hanya Beri Pandangan Hukum

Abdul Azis Maulana • Rabu, 6 Mei 2026 | 11:01 WIB
Ilustrasi Kejari Batam.
Ilustrasi Kejari Batam.

batampos – Kejaksaan Negeri Batam menegaskan tidak terlibat dalam proses pelaksanaan proyek pembangunan kembali Pasar Induk Jodoh. Lembaga penegak hukum tersebut menyatakan perannya hanya sebatas memberikan pandangan hukum dalam penyusunan draf perjanjian kerja sama.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam, Priandi Firdaus, mengatakan pihaknya tidak pernah menghadiri maupun diundang dalam proses penandatanganan kerja sama proyek tersebut.

“Itu tidak benar. Kami tidak hadir dan tidak pernah diundang,” ujar Priandi, Selasa (5/5).

Bantah Klaim Keterlibatan

Pernyataan itu disampaikan untuk menanggapi klaim kuasa hukum PT Usaha Jaya Karya Mandiri, Bistok Nadeak, yang sebelumnya menyebut adanya keterlibatan Kejari Batam dalam pembahasan hingga penandatanganan proyek.

Menurut Priandi, Kejari Batam juga tidak memberikan pendampingan resmi, baik melalui bidang intelijen maupun Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).

Ia menegaskan, tidak ada permohonan resmi dari Pemerintah Kota Batam terkait pendampingan hukum dalam proyek tersebut.

Priandi menambahkan, pembangunan Pasar Induk Jodoh juga tidak masuk kategori proyek strategis daerah yang memungkinkan adanya pengawalan khusus dari kejaksaan.

“Kami hanya memberikan pandangan hukum secara terbatas dalam penyusunan draf perjanjian. Digunakan atau tidak, kami tidak mengetahui,” katanya.

Ia juga menegaskan bahwa Kejari tidak mengetahui dan tidak terlibat dalam proses penentuan pemenang tender maupun penetapan perusahaan mitra kerja sama.

Nilai Proyek Rp85 Miliar

Proyek pembangunan kembali Pasar Induk Jodoh dijalankan melalui skema Kerja Sama Pemanfaatan (KSP) dengan nilai investasi sekitar Rp85 miliar dan masa kontrak selama 30 tahun.

Dalam proses pengadaan, hanya satu perusahaan yang tercatat sebagai peserta, yakni PT Usaha Jaya Karya Makmur.

Minimnya partisipasi dalam tender ini sempat menjadi sorotan publik terkait aspek transparansi dan kompetisi.

Tender proyek diumumkan pada November 2025 dan diulang pada Desember 2025 melalui media massa nasional. Namun hingga batas akhir pemasukan dokumen, tidak ada peserta lain yang mendaftar.

Kerja sama proyek kemudian ditandatangani Wali Kota Batam Amsakar Achmad bersama perwakilan perusahaan Yuwangky pada 17 Maret 2026 di Kantor Wali Kota Batam.

Priandi menjelaskan, keterlibatan Kejari Batam berangkat dari nota kesepahaman (MoU) antara Kejari Batam dan Pemerintah Kota Batam yang membuka ruang bagi pemerintah daerah untuk meminta saran, konsultasi hukum, serta bantuan litigasi maupun non-litigasi.

“Atas dasar MoU itu, Pemko Batam meminta analisis yuridis, saran, dan konsultasi hukum saat penyusunan perjanjian pemanfaatan setelah proses lelang selesai. Di luar itu, kami tidak terlibat,” ujarnya.

Ia menegaskan, seluruh proses pelaksanaan dan pengambilan keputusan proyek sepenuhnya berada di tangan Pemerintah Kota Batam.

Kejari Batam, kata dia, tidak memiliki peran dalam pengawasan maupun eksekusi proyek tersebut. (*)

Editor : Jamil Qasim
#kejari batam #pasar induk jodoh