batampos – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau menemukan sejumlah pelanggaran standar dalam inspeksi delapan tempat penitipan anak (day care) di Batam.
Pemeriksaan dilakukan Subdit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) pada 4–5 Mei 2026 untuk memastikan keamanan dan kelayakan layanan bagi anak.
Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri, Kompol Tri Prasetyo, mengatakan pengawasan difokuskan pada aspek perizinan, fasilitas, dan kualitas pengasuhan.
Baca Juga: Koperasi Rempang Mulai Tampung Ikan, 16 Kapal Bantuan Sudah Beroperasi
“Pengawasan ini untuk memastikan setiap day care beroperasi sesuai ketentuan dan menjamin keamanan anak,” ujarnya.
Dari hasil inspeksi, petugas menemukan sejumlah pengelola belum memiliki izin operasional khusus sebagai tempat penitipan anak. Sebagian masih menggunakan izin di bidang pendidikan.
Selain itu, fasilitas pengawasan seperti CCTV belum tersedia di seluruh area. Kondisi ruang penitipan juga dinilai belum sepenuhnya memenuhi standar keselamatan.
“Kami juga menemukan rasio pengasuh dan anak di beberapa lokasi belum ideal,” jelasnya.
Menurut Tri, kondisi tersebut berpotensi memengaruhi kualitas pengawasan terhadap anak.
Baca Juga: Pasang Papan Iklan, Dua Pekerja Tersengat Listrik dan Aliran PLN Sempat Padam
Meski demikian, tidak semua day care bermasalah. Beberapa lokasi dinilai telah memenuhi standar operasional, baik dari sisi fasilitas maupun manajemen pengasuh.
“Ada yang sudah dikelola secara profesional dengan tenaga pengasuh yang melalui seleksi dan evaluasi,” katanya.
Polda Kepri menegaskan pengawasan akan dilakukan secara berkala. Seluruh pengelola diminta segera melengkapi perizinan dan meningkatkan standar layanan.
“Kami ingin memastikan semua tempat penitipan anak di Batam aman dan layak,” tegasnya.
Dalam kegiatan ini, Polda Kepri melibatkan pekerja sosial dari Kementerian Sosial RI, UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Provinsi Kepri, serta Dinas Pendidikan Kota Batam. (*)
Editor : M Tahang