Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

AJI Batam Desak Polresta Barelang Minta Maaf, Soroti Dugaan Intimidasi Jurnalis saat Hari Kebebasan Pers

Abdul Azis Maulana • Jumat, 8 Mei 2026 | 10:01 WIB
Sejumlah wartawan dari berbagi organisasi profesi menggelar aksi di depan gedung Wali Kota Batam, Senin (4/5/2026). F. Azis Maulana/ Batam pos
Sejumlah wartawan dari berbagi organisasi profesi menggelar aksi di depan gedung Wali Kota Batam, Senin (4/5/2026). F. Azis Maulana/ Batam pos

batampos — Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Batam mendesak Polresta Barelang menyampaikan permintaan maaf sekaligus melakukan evaluasi internal menyusul dugaan intimidasi terhadap jurnalis saat peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia 2026 di Batam. AJI menilai klarifikasi resmi kepolisian justru mengabaikan substansi persoalan dan memunculkan narasi yang dinilai tidak sesuai fakta di lapangan.

Ketua AJI Batam, Yogi Eka Sahputra, mengatakan rilis klarifikasi dari kepolisian tidak menunjukkan adanya itikad mengevaluasi tindakan aparat yang diduga menghalangi kerja jurnalistik saat aksi berlangsung.

Menurut AJI, salah satu poin penting yang luput dijelaskan adalah tindakan seorang anggota kepolisian bernama David dari Satuan Intelkam Polresta Barelang yang disebut berupaya menghentikan aksi damai tersebut. Tindakan itu dinilai memicu ketegangan dan mengubah suasana yang awalnya kondusif menjadi ricuh.

“Keadaan ini sejak awal kami sebut intervensi polisi dalam kami menyampaikan aspirasi,” kata Yogi, Kamis (7/5).

Selain itu, AJI juga menyoroti dugaan tindakan aparat yang membentak jurnalis dan melarang pengambilan gambar di ruang publik. Menurut organisasi profesi tersebut, larangan mendokumentasikan peristiwa di ruang terbuka merupakan bentuk pembatasan kerja jurnalistik dan bertentangan dengan prinsip kebebasan pers.

“Tindakan melarang jurnalis mendokumentasikan peristiwa di ruang publik merupakan bentuk pembatasan kerja jurnalistik,” ujar Yogi.

Insiden tersebut disebut memicu kemarahan peserta aksi yang terdiri dari jurnalis dan kelompok masyarakat sipil hingga ketegangan berlangsung sampai akhir kegiatan.

AJI Batam juga mengkritik isi rilis kepolisian yang menyebut panitia aksi telah berkoordinasi dengan aparat terkait perubahan nama kegiatan dan pemindahan lokasi aksi. Menurut AJI, hal itu bukan sekadar koordinasi, melainkan bentuk intervensi terhadap rencana penyampaian pendapat yang sebelumnya telah diberitahukan secara resmi kepada kepolisian.

AJI menegaskan sejak awal pihaknya tetap berpatokan pada surat pemberitahuan aksi dengan lokasi kegiatan di depan Kantor Wali Kota Batam serta menggunakan format aksi massa, bukan kegiatan seremonial.

“Polisi jangan memaksa memindahkan lokasi maupun nama aksi,” tegas Yogi.

Dalam pandangan AJI Batam, klarifikasi Polresta Barelang menunjukkan masih adanya cara pandang aparat yang menempatkan aksi penyampaian pendapat sebagai ancaman yang harus dikendalikan secara berlebihan, termasuk ketika dilakukan oleh jurnalis pada momentum Hari Kebebasan Pers Sedunia.

AJI turut menyoroti kehadiran aparat intelijen yang mendatangi peserta aksi dan mempertanyakan lokasi kegiatan saat acara berlangsung. Pendekatan tersebut dinilai menimbulkan tekanan psikologis dan rasa tidak nyaman, padahal kegiatan berjalan damai dan tidak mengganggu kepentingan umum.

“Kami menilai pendekatan seperti ini mencederai semangat Hari Kebebasan Pers Sedunia,” kata Yogi.

AJI menegaskan tugas kepolisian seharusnya menjamin keamanan warga dalam menyampaikan pendapat, bukan membatasi ruang ekspresi publik melalui pendekatan intimidatif maupun tekanan administratif.

Karena itu, AJI meminta Polresta Barelang melakukan evaluasi terhadap pola pendekatan aparat di lapangan agar kejadian serupa tidak terulang. Organisasi tersebut menekankan bahwa kebebasan pers dan hak berekspresi merupakan fondasi demokrasi yang wajib dihormati seluruh institusi negara.

“Peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia seharusnya menjadi momentum refleksi untuk memperkuat perlindungan terhadap jurnalis, bukan justru menghadirkan rasa takut dan tekanan di ruang publik,” tutup Yogi. (*)

Editor : Jamil Qasim
#Intimidasi Jurnalis #aji batam