Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pembunuh Pegawai Imigrasi Tarempa Divonis 11 Tahun

I
Penulis: Ihsan Imaduddin❯
Terdakwa Adi Syahputra Marpaung (baju orange) saat rekontruksi kejadian. PN Natuna memvonis terdakwa 11 tahun penjara.   F. Ihsan Imaduddin/Batam Pos
Terdakwa Adi Syahputra Marpaung (baju orange) saat rekontruksi kejadian. PN Natuna memvonis terdakwa 11 tahun penjara. F. Ihsan Imaduddin/Batam Pos

Advertisement

batampos – Kasus pembunuhan pegawai Imigrasi Tarempa, Harsyad, akhirnya tuntas disidangkan di Pengadilan Negeri Natuna. Terdakwa, Adi Syahputra Marpaung, divonis 11 tahun penjara oleh majelis hakim.

Putusan dibacakan dalam sidang yang digelar pada 21 April 2026. Majelis hakim dipimpin Swandi Hutabarat dengan hakim anggota Geraldo Gracelo Mario Situmeang dan Haditio.

Vonis tersebut lebih ringan satu tahun dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta terdakwa dihukum 12 tahun penjara.

Advertisement

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas, Adjudian Syafitra, membenarkan perkara itu telah berkekuatan hukum.

“Untuk perkara pembunuhan sudah putus beberapa pekan lalu. Hukuman 11 tahun penjara, lebih ringan dari tuntutan kita yang 12 tahun,” ujarnya, Jumat (8/5).

Advertisement

Meski hukuman lebih ringan dari tuntutan jaksa, pihak kejaksaan memutuskan menerima putusan majelis hakim dan tidak mengajukan banding.

“Kita tak banding, terdakwa juga menerima putusan itu. Tinggal pelaksanaan eksekusi hukuman,” katanya.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai tindakan terdakwa telah menghilangkan nyawa orang lain dan menimbulkan duka mendalam bagi keluarga korban.

Hakim juga mempertimbangkan dampak besar yang ditinggalkan korban terhadap keluarganya. Korban diketahui selama ini menjadi kepala keluarga dan penopang utama bagi keluarganya.

Advertisement

Artikel Terkait

 Jelang Idul Adha, Warga Pulau Padati Tarempa untuk Belanja Kebutuhan Pokok

Jelang Idul Adha, Warga Pulau Padati Tarempa untuk Belanja Kebutuhan Pokok

Warga kepulauan Anambas padati Tarempa jelang Idul Adha untuk belanja kebutuhan pokok di Pasar Tarempa.

Terungkap, Ini Alasan Hakim Vonis Ringan Mantan Camat Natuna

Terungkap, Ini Alasan Hakim Vonis Ringan Mantan Camat Natuna

PN Natuna menjelaskan alasan vonis 1 tahun 8 bulan terhadap mantan camat dalam kasus pencabulan anak yang diputus menggunakan KUHP baru.

PUPR Anambas Bongkar Dugaan Penyalahgunaan Rumah Bantuan MBR

PUPR Anambas Bongkar Dugaan Penyalahgunaan Rumah Bantuan MBR

PUPR Anambas temukan dugaan penyalahgunaan rumah bantuan MBR, ada yang dialihkan dan ditempati warga berpenghasilan di atas syarat.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer