
batampos – Pengadilan Negeri (PN) Kelas II Natuna menjelaskan alasan majelis hakim menjatuhkan hukuman satu tahun delapan bulan penjara kepada mantan Camat Pulau Tiga Barat, Junaidi, yang terbukti bersalah dalam perkara pencabulan terhadap anak.
Juru Bicara PN Kelas II Natuna, Salihin Ardiansyah, mengatakan putusan tersebut menggunakan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru karena proses persidangan berlangsung pada 2026, meski laporan perkara telah diterima aparat penegak hukum pada 2025.
"Proses penyidikan berlaku ketentuan yang lama, tapi untuk proses persidangan berlaku ketentuan hukum yang baru," kata Salihin di Natuna, Rabu.
"Ketika ada dua aturan, yang terbaru menguntungkan berarti pakai yang menguntungkan, tapi kalau yang lama menguntungkan maka pakai yang lama," ujarnya.
Salihin menjelaskan, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun delapan bulan setelah mempertimbangkan keterangan para saksi, alat bukti, serta fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
Ia menambahkan, KUHP baru tidak lagi mengatur batas minimum pidana untuk perkara tersebut. Dengan demikian, penentuan lamanya hukuman menjadi kewenangan majelis hakim berdasarkan hasil pemeriksaan di persidangan.
Berbeda dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, pelaku pencabulan terhadap anak dapat dijatuhi hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun serta denda maksimal Rp5 miliar.
Meski demikian, karena perkara diputus menggunakan KUHP baru, majelis hakim memiliki ruang untuk menjatuhkan pidana yang dinilai sesuai dengan fakta hukum yang terungkap di persidangan.



