Hal tersebut dibahas dalam kegiatan Penguatan Pemahaman Pemerintah Daerah terhadap Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme (RAN PE) 2026–2029 yang digelar di Batam, Kamis (7/5).
Kegiatan itu dihadiri Wali Kota Tanjungpinang, unsur Badan Kesbangpol, organisasi perangkat daerah (OPD) tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, akademisi, hingga organisasi masyarakat sipil di Kepulauan Riau. Program tersebut juga mendapat dukungan Pemerintah Amerika Serikat melalui International Criminal Investigative Training Assistance Program (ICITAP).
Plt Deputi Bidang Kerja Sama Internasional BNPT, Dionnisius Elvan Swasono, mengatakan pembentukan RAD PE menjadi langkah penting agar upaya pencegahan ekstremisme di daerah berjalan terarah dan sesuai karakteristik masing-masing wilayah.
Menurutnya, penyusunan RAD PE tidak dapat dilakukan secara umum, melainkan harus menyesuaikan tingkat kerawanan, kondisi geografis, hingga potensi ancaman di lapangan.
“Penyamaan persepsi dan penguatan komitmen seluruh pihak sangat penting agar implementasi RAN PE di daerah benar-benar berjalan efektif. Penyusunan RAD PE harus berbasis kondisi lokal dan melibatkan semua unsur terkait,” ujarnya.
Ia menambahkan, pelibatan organisasi keagamaan, akademisi, tokoh masyarakat, serta OPD terkait menjadi bagian penting dalam membangun sistem pencegahan yang komprehensif.
Dalam forum tersebut, Densus 88 Anti-Teror Polri juga menekankan pentingnya langkah pencegahan sejak dini terhadap berkembangnya paham intoleransi dan radikalisme di tengah masyarakat.
Kombes Pol Maendra Eka Wardhana yang mewakili Densus 88 menyebut ekstremisme berbasis kekerasan tumbuh secara bertahap sebelum akhirnya mengarah pada aksi teror.
Karena itu, kata dia, pencegahan harus dimulai dari hulu melalui penguatan toleransi, edukasi masyarakat, dan deteksi dini terhadap penyebaran ujaran kebencian.
“Jangan menunggu sampai muncul aksi kekerasan. Pencegahan harus dimulai sejak muncul bibit intoleransi dan paham kebencian di masyarakat,” katanya.
Sementara itu, Kepala Satgaswil Densus 88 AT Polri Kepulauan Riau, Kombes Pol Faisal Syahroni, mengungkapkan pihaknya masih memantau aktivitas afiliasi sejumlah jaringan teroris yang terindikasi aktif di wilayah Kepri.
Menurutnya, perkembangan penyebaran paham radikal kini semakin mudah menjangkau masyarakat melalui media digital dan media sosial.
Ia mengingatkan bahwa anak-anak dan remaja menjadi kelompok rentan terpapar radikalisme apabila tidak dibekali pengawasan serta edukasi yang baik.
“Penguatan ketahanan masyarakat harus dilakukan bersama-sama. Potensi radikalisasi bisa menyasar siapa saja, termasuk generasi muda,” ujarnya.
Kepala Badan Kesbangpol Kepulauan Riau, Muhamad Iksan, menilai pembentukan RAD PE sangat penting mengingat posisi strategis Kepri sebagai wilayah perbatasan dengan mobilitas masyarakat yang tinggi.
Menurut dia, kondisi geografis Kepri yang berbatasan langsung dengan negara tetangga membuat stabilitas sosial dan keamanan daerah harus terus dijaga.
“Kepri merupakan daerah yang sangat terbuka terhadap interaksi lintas negara. Karena itu, penguatan pencegahan radikalisme menjadi kebutuhan penting demi menjaga stabilitas daerah,” katanya.
RAD PE nantinya akan menjadi instrumen koordinasi antarinstansi daerah dalam menjalankan program pencegahan ekstremisme melalui pendekatan lunak atau soft approach. Program tersebut melibatkan masyarakat, lembaga pendidikan, tokoh agama, serta berbagai organisasi sipil.
RAD PE bukan instrumen penegakan hukum terhadap tindak pidana terorisme, melainkan langkah preventif untuk mencegah berkembangnya paham radikal di tengah masyarakat. (*)