Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

Polda Kepri Selamatkan Tiga Calon PMI Non-Prosedural di Batam

Yashinta • Jumat, 8 Mei 2026 | 16:10 WIB
Dir Ditreskrimum Kombes Ronni Bonic didampingi Kabid Humas Polda Kombes Nona
Pricilia dan Kanit Jatanras Polda Kepri, Kompol Rayendra saat expos tangkapan judol
Di Polda Kepri
Dir Ditreskrimum Kombes Ronni Bonic didampingi Kabid Humas Polda Kombes Nona Pricilia dan Kanit Jatanras Polda Kepri, Kompol Rayendra di Polda Kepri

batampos – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri menyelamatkan tiga calon pekerja migran Indonesia (PMI) non-prosedural yang diduga hendak diberangkatkan ke Malaysia secara ilegal melalui Batam.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri, Kombes Pol Ronni Bonic, mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat yang diterima pada 27 April 2026 terkait dugaan pengiriman PMI ilegal.

Menindaklanjuti laporan itu, tim Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya menemukan tiga calon PMI di kawasan Fitria Homestay, Batam.

“Hasil penyelidikan mengarah ke Batam. Tim kemudian berhasil mengamankan tiga calon PMI non-prosedural di kawasan Fitria Homestay sesaat setelah mereka tiba dari Bandara Hang Nadim,” ujar Ronni.

Tiga calon PMI yang diamankan masing-masing berinisial LF (33), warga Banyuwangi, serta dua warga Bondowoso berinisial L (42) dan RM (34).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, ketiganya diduga akan diberangkatkan ke Malaysia tanpa dokumen ketenagakerjaan resmi sesuai aturan yang berlaku.

Baca Juga: Belum Ada Penerus Labubu, Fashion Global Uji Robot dan Produk Beauty sebagai Tren Baru

“Para korban dijanjikan bisa bekerja di luar negeri, namun proses keberangkatannya tidak sesuai prosedur dan tidak dilengkapi dokumen resmi,” katanya.

Polda Kepri mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran kerja ke luar negeri yang tidak melalui jalur resmi demi menghindari risiko tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricillia Ohei mengatakan masyarakat dapat segera melapor apabila menemukan dugaan pengiriman PMI ilegal.

“Masyarakat dapat menghubungi Call Center 110 yang aktif 24 jam atau melalui aplikasi Polri Super Apps,” ujarnya. (*)

Editor : Putut Ariyotejo
#PMI Non-Prosedural #batam #malaysia #polda kepri #tppo