batampos – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri menangkap pasangan suami istri di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, terkait dugaan pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) secara non-prosedural ke Malaysia.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri, Kombes Pol Ronni Bonic, mengatakan penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari pengungkapan kasus calon PMI ilegal yang sebelumnya diamankan di Batam.
Berbekal keterangan para korban, tim Opsnal Subdit IV Ditreskrimum bergerak melakukan pengejaran hingga ke Banyuwangi.
Di lokasi tersebut, polisi berhasil mengamankan dua tersangka berinisial MA (49) dan B (47) yang diketahui merupakan pasangan suami istri.
“Kedua tersangka berikut barang bukti sudah dibawa ke Mapolda Kepri untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Ronni.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit telepon genggam, tiga paspor milik korban, tiket pesawat atau boarding pass, uang tunai, serta kartu ATM yang diduga digunakan dalam proses pengiriman calon PMI.
Menurut Ronni, para korban dijanjikan pekerjaan di luar negeri, namun proses keberangkatannya tidak sesuai prosedur resmi.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 4 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
“Kami akan menindak tegas setiap pihak yang terlibat dalam praktik perdagangan orang maupun pemberangkatan pekerja migran secara ilegal,” tegasnya. (*)
Editor : Putut Ariyotejo