Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

Ratusan WNA Digerebek di Batam

Putut Ariyotejo • Jumat, 8 Mei 2026 | 17:57 WIB
Konferensi Pers pengungkapan kasus 210 WNA yang diamakan oleh Imigrasi Batam yang terduga pelaku penipuan investasi daring di Batam, Kepri, Jumat (8/5/2026). (ANTARA/Amandine Nadja)
Konferensi Pers pengungkapan kasus 210 WNA yang diamakan oleh Imigrasi Batam yang terduga pelaku penipuan investasi daring di Batam, Kepri, Jumat (8/5/2026). (ANTARA/Amandine Nadja)

 

batampos – Aktivitas mencurigakan di sebuah apartemen kawasan Baloi akhirnya terbongkar. Sebanyak 210 warga negara asing (WNA) diamankan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam karena diduga terlibat praktik penipuan investasi daring atau scamming yang menyasar korban lintas negara.

Pengungkapan kasus ini menjadi salah satu operasi terbesar yang dilakukan Imigrasi Batam dalam beberapa tahun terakhir. Para WNA yang diamankan terdiri dari 125 warga negara Vietnam, 84 warga negara Tiongkok, dan satu warga negara Myanmar.

Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, mengatakan seluruh WNA tersebut kini masih menjalani pemeriksaan intensif di Kantor Imigrasi Batam.

“Dari 210 orang itu terdiri dari 163 laki-laki dan 47 perempuan,” ujarnya di Batam, Jumat.

Ia menjelaskan, penanganan awal dilakukan melalui proses administrasi keimigrasian. Namun apabila ditemukan unsur pidana, kasus tersebut akan dilimpahkan kepada kepolisian untuk diproses lebih lanjut.

Baca Juga: Miu Miu Siapkan Pertunjukan Fashion Artistik Besar di Shanghai Lewat Tales & Tellers

“Kami akan memproses secara administrasi sesuai domain hukum keimigrasian. Jika ditemukan unsur pidana pro justicia akan diserahkan kepada pihak kepolisian,” katanya.

Kasus ini bermula dari deteksi intelijen Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim) pada pertengahan April 2026. Petugas mencurigai adanya aktivitas tidak wajar di kawasan Apartemen Baloi View.

Direktur Wasdakim Ditjen Imigrasi, Yuldi Yusman, mengatakan pengawasan tertutup dilakukan selama empat pekan sebelum operasi digelar.

“Selama empat minggu dilakukan profiling dan pengawasan tertutup sebelum akhirnya dilakukan operasi gabungan bersama Polda Kepri,” katanya.

Operasi penggerebekan berlangsung Rabu (6/5) dengan melibatkan sekitar 60 personel gabungan. Petugas menyasar dua lokasi, yakni Apartemen Baloi View dan satu rumah di kawasan perumahan di Batam.

Dari hasil pemeriksaan, apartemen tersebut diduga telah diubah menjadi markas operasi sindikat scamming internasional. Lantai dasar digunakan sebagai area operasional dan lobi, lantai satu ditempati sekitar 20 warga Vietnam, sedangkan lantai dua hingga empat menjadi tempat tinggal lebih dari 100 orang.

Yang paling mencolok berada di lantai lima. Di lokasi itu, petugas menemukan ruangan yang diduga menjadi pusat kendali operasi penipuan daring dengan sekitar 60 operator.

Ratusan perangkat elektronik turut diamankan dari lokasi. Petugas menyita 131 unit komputer, 93 laptop, 492 telepon genggam, serta 198 paspor milik para WNA.

Dari pendataan sementara, mayoritas WNA menggunakan izin tinggal kunjungan. Sebanyak 103 orang masuk menggunakan fasilitas bebas visa kunjungan (BVK), 49 orang memakai visa kunjungan indeks B1 dan D12, sementara satu orang menggunakan izin tinggal terbatas (ITAS) investor.

Baca Juga: Pasutri di Banyuwangi Ditangkap Terkait Dugaan Pengiriman PMI Ilegal ke Malaysia

“Sebanyak 209 dari 210 orang menggunakan izin tinggal kunjungan sementara, sehingga keberadaan mereka secara permanen dalam jumlah besar di satu lokasi tidak sesuai dengan tujuan izin tinggal,” ujar Yuldi.

Petugas juga menemukan indikasi praktik penipuan investasi daring berkedok perdagangan saham dan valuta asing. Korban disebut berasal dari luar Indonesia, terutama negara-negara Eropa dan Vietnam.

“Modusnya menggunakan aplikasi trading bodong yang dilempar ke masyarakat luar negeri untuk mengambil uang korban,” katanya lagi.

Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Batam, Wahyu Eka Putra, mengatakan pihaknya masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan warga negara Indonesia dalam jaringan tersebut.

“Kami belum mendeteksi keterlibatan WNI, tetapi tidak menutup kemungkinan akan terus didalami,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan para WNA masuk ke Indonesia secara bertahap melalui pelabuhan maupun jalur udara. Khusus warga Vietnam, sebagian memanfaatkan fasilitas bebas visa kunjungan yang memang diperbolehkan masuk ke Indonesia.

Selain itu, Imigrasi masih menelusuri keberadaan 12 paspor yang belum ditemukan. Proses pemeriksaan pun tidak mudah karena terkendala bahasa saat pemeriksaan terhadap para WNA berlangsung. (*)

Editor : Putut Ariyotejo
#Baloi View #wna #batam #polda kepri #scamming