Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

Polresta Barelang Tindak 263 Kendaraan Knalpot Brong, Truk Tak Laik Jalan Juga Disasar

Eusebius Sara • Senin, 11 Mei 2026 | 18:05 WIB
Penggunaan knalpot brong masih menjadi perhatian serius karena terus dikeluhkan masyarakat. Selain menimbulkan kebisingan, penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis. F. Eusebius / Batam Pos
Penggunaan knalpot brong masih menjadi perhatian serius karena terus dikeluhkan masyarakat. Selain menimbulkan kebisingan, penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis. F. Eusebius / Batam Pos

batampos – Polresta Barelang memastikan penindakan terhadap kendaraan berknalpot brong terus dilakukan secara berkelanjutan di wilayah Kota Batam.

Dalam rilis terbaru di Mapolresta Barelang, Senin (11/5), kepolisian memaparkan hasil penertiban selama tiga pekan terakhir yang menyasar pelanggaran lalu lintas kasat mata hingga kendaraan berat yang tidak memenuhi standar keselamatan.

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Anggoro Wicaksono, mengatakan penggunaan knalpot brong masih menjadi perhatian serius karena banyak dikeluhkan masyarakat.

Selain menimbulkan kebisingan, kendaraan dengan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis juga kerap dikaitkan dengan aksi balap liar dan perilaku berkendara berbahaya.

Baca Juga: Polisi Gagalkan Penyelundupan 177 Gram Sabu di Bandara Hang Nadim, Batam

“Penindakan akan terus kami lakukan. Atensi di lapangan masih cukup banyak, termasuk kendaraan roda dua berknalpot brong dan kendaraan berat yang tidak memenuhi standar keselamatan,” ujar Anggoro.

Dalam operasi terbaru, polisi menindak 198 sepeda motor yang menggunakan knalpot brong. Jumlah tersebut menambah total penindakan sebelumnya sehingga keseluruhan kendaraan yang diamankan mencapai 263 unit.

Selain knalpot brong, petugas juga menindak berbagai pelanggaran lalu lintas lainnya. Polisi mengamankan 19 surat izin mengemudi (SIM) dan 34 surat tanda nomor kendaraan (STNK) dari pengendara yang melakukan pelanggaran kasat mata.

Pelanggaran yang ditemukan antara lain pengendara tidak menggunakan helm, melawan arus, hingga tidak membawa dokumen kendaraan lengkap.

Menurut kepolisian, pelanggaran tersebut masih kerap ditemukan di jalan raya dan berpotensi memicu kecelakaan lalu lintas.

Operasi penertiban juga menyasar kendaraan berat seperti truk dan trailer. Polisi menemukan sejumlah kendaraan kontainer yang tidak dilengkapi lampu belakang maupun perlengkapan keselamatan lainnya sesuai standar teknis.

Dari penindakan terhadap kendaraan berat itu, petugas turut mengamankan tujuh STNK dan empat SIM pengemudi truk.

Polisi menilai pelanggaran pada kendaraan berat sangat membahayakan pengguna jalan lain, terutama saat melintas pada malam hari dengan kondisi penerangan minim.

Kasat Lantas Polresta Barelang, AKP Afiditya Arief Wibowo, mengatakan seluruh kendaraan dan dokumen yang diamankan akan diproses melalui mekanisme tilang sesuai aturan yang berlaku.

Baca Juga: PPPK Dipastikan Aman, Pemerintah Tegaskan Tak Ada PHK Massal Meski Ada Batas Belanja Pegawai APBD

Pemilik kendaraan diwajibkan melengkapi dokumen serta mengembalikan kondisi kendaraan sesuai spesifikasi standar apabila ingin mengambil kembali kendaraan mereka.

Dukungan terhadap langkah penertiban tersebut juga datang dari masyarakat. Salah seorang pengguna jalan di Batam, Arman, menilai razia knalpot brong membantu menciptakan kenyamanan dan keselamatan berkendara.

“Kalau jalan lebih tertib dan tidak bising tentu masyarakat juga merasa lebih nyaman,” ujarnya. (*)

Editor : Putut Ariyotejo
#razia kendaraan #polresta barelang #knalpot brong #batam #pelanggaran lalu lintas