Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Terjaring Razia, Motor Pelanggar Lalu Lintas Ditahan sampai Putusan Pengadilan

Y
Penulis: Yofie Yuhendri❯
Juru bicara PN Batam, Vabianes Stuart Wattimena. F. Azis Maulana/Batam Pos
Juru bicara PN Batam, Vabianes Stuart Wattimena. F. Azis Maulana/Batam Pos

Advertisement

Batampos – Polisi memperketat penindakan terhadap kendaraan yang terjaring razia balap liar maupun penggunaan knalpot brong di Kota Batam. Mulai 2026 berjalan, sepeda motor yang disita tidak lagi dapat langsung diambil di kantor polisi, melainkan baru bisa dikembalikan kepada pemilik setelah seluruh proses persidangan di pengadilan selesai.

Kebijakan tersebut mendapat dukungan dari Pengadilan Negeri (PN) Batam. Juru Bicara PN Batam, Vabiannes Stuart Wattimena, menilai langkah tegas kepolisian melalui persidangan diperlukan untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas sekaligus meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas.

“Pihak kepolisian harus bertindak tegas dan barang bukti pelanggaran lalu lintas harus diproses secara tegas, sehingga dapat menekan angka kecelakaan lalu lintas dan mewujudkan tertib berlalu lintas di Kota Batam,” ujar Wattimena, Kamis (23/7/2026).

Menurutnya, kebijakan tersebut perlu diterapkan mengingat perkembangan Kota Batam dalam dua tahun terakhir yang semakin padat dan pesat. Ia menilai Batam kini tidak hanya berkembang sebagai kota industri, tetapi juga menuju kota pariwisata yang membutuhkan tata kelola lalu lintas yang lebih tertib.

“Hal tersebut harus dilaksanakan karena tanpa disadari perkembangan Kota Batam dalam dua tahun belakangan ini sangat padat dan berkembang dari kota industri menuju kota pariwisata,” katanya.

Advertisement

Wattimena juga meminta kepolisian tidak hanya fokus menindak pelanggaran kendaraan roda dua, tetapi juga kendaraan roda empat, terutama truk kontainer dan kendaraan besar lainnya yang kerap melaju ugal-ugalan di jalan raya.

“Bukan hanya kendaraan roda dua, tetapi juga roda empat, terutama kendaraan besar seperti kontainer dan sejenisnya yang sering kali ugal-ugalan. Pihak kepolisian lalu lintas harus tegas tanpa pandang bulu dalam mengambil tindakan demi tertibnya lalu lintas di Kota Batam,” tegasnya.

Dengan kebijakan baru tersebut, kendaraan yang terjaring razia balap liar maupun penggunaan knalpot brong akan tetap ditahan sebagai barang bukti hingga putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Langkah ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelanggar serta menciptakan keamanan dan ketertiban berlalu lintas di Batam. (*)

Advertisement

Artikel Terkait

Motor Hasil Razia Balap Liar dan Knalpot Brong Baru Bisa Diambil Setelah Sidang

Motor Hasil Razia Balap Liar dan Knalpot Brong Baru Bisa Diambil Setelah Sidang

Satlantas Polresta Barelang memperketat penindakan terhadap kendaraan yang terjaring razia balap liar maupun penggunaan knalpot brong di Kota Batam.

Warga Dukung Razia Knalpot Brong, Minta Mobil Bising Juga Ditertibkan

Warga Dukung Razia Knalpot Brong, Minta Mobil Bising Juga Ditertibkan

Penindakan terhadap kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis yang digencarkan Satlantas Polresta Barelang mendapat dukungan

Dua Hari Razia Balap Liar, Satlantas Polresta Barelang Amankan 83 Motor Berknalpot Brong

Dua Hari Razia Balap Liar, Satlantas Polresta Barelang Amankan 83 Motor Berknalpot Brong

Tim Satlantas Polresta Barelang berhasil mengamankan 83 motor berknalpot brong dalam razia balap liar yang dilakukan selama dua hari di beberapa rua…

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer