Motor Hasil Razia Balap Liar dan Knalpot Brong Baru Bisa Diambil Setelah Sidang

batampos – Satlantas Polresta Barelang memperketat penindakan terhadap kendaraan yang terjaring razia balap liar maupun penggunaan knalpot brong di Kota Batam. Mulai 2026, sepeda motor yang disita tidak lagi dapat langsung diambil di kantor polisi, melainkan baru bisa dikembalikan kepada pemilik setelah seluruh proses persidangan selesai.
Kasat Lantas Polresta Barelang Kompol M. Afiditya Arief Wibowo mengatakan kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang lebih tegas terhadap pelanggaran lalu lintas, khususnya kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.
"Tahun ini kendaraan yang terjaring razia tidak bisa langsung diambil di kantor polisi. Pemilik harus mengikuti proses persidangan terlebih dahulu," kata Afiditya, Selasa (21/7).
Baca Juga: Warga Dukung Razia Knalpot Brong, Minta Mobil Bising Juga Ditertibkan
Ia menjelaskan, kendaraan baru dapat dikembalikan setelah pemilik menyelesaikan proses hukum sekaligus mengembalikan kondisi sepeda motor sesuai spesifikasi pabrikan. Knalpot brong wajib diganti dengan knalpot standar, sementara perlengkapan lain seperti spion dan komponen yang tidak sesuai ketentuan juga harus dilengkapi.
"Setelah sidang selesai dan kendaraan sudah memenuhi standar teknis, baru kendaraan dapat dikembalikan kepada pemilik," ujarnya.
Menurut Afiditya, kebijakan tersebut berbeda dengan mekanisme yang diterapkan pada 2025. Saat itu, pemilik kendaraan masih diperbolehkan mengambil motornya di kantor polisi dengan syarat membawa knalpot standar, melengkapi dokumen kendaraan, dan langsung mengganti knalpot brong di lokasi penindakan.
Ia menegaskan, seluruh penindakan mengacu pada Pasal 285 ayat (1) juncto Pasal 106 ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengatur sanksi pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp250 ribu bagi pelanggar.
Selain itu, penindakan juga berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang tata cara pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan dan penyitaan kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, serta Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009 mengenai ambang batas kebisingan kendaraan bermotor.
Di samping penegakan hukum, Satlantas Polresta Barelang juga terus mengedepankan langkah preventif melalui sosialisasi keselamatan berlalu lintas. Edukasi diberikan kepada masyarakat, khususnya kalangan pelajar, bekerja sama dengan Dinas Pendidikan dan pihak sekolah.
Personel Satlantas secara rutin menjadi pembina upacara di sekolah untuk menyampaikan pentingnya tertib berlalu lintas, bahaya balap liar, serta dampak penggunaan knalpot brong terhadap keselamatan dan kenyamanan masyarakat.



