Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

Persoalan UWT 214 Rumah di Puskopkar Batuaji Mulai Temui Solusi, Developer Siap Bayar

Yofie Yuhendri • Selasa, 12 Mei 2026 | 11:01 WIB
Perumahan Puskopkar, Kecamatan Batuaji. F.Yofi Yuhendri/Batam Pos
Perumahan Puskopkar, Kecamatan Batuaji. F.Yofi Yuhendri/Batam Pos

batampos – Persoalan perpanjangan Uang Wajib Tahunan (UWT) terhadap ratusan rumah di Perumahan Puskopkar, Batuaji, mulai menemukan titik terang. Pihak pengembang menyatakan kesanggupannya untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran UWT tahap awal setelah dilakukan pertemuan bersama warga dan BP Batam.

Kesepakatan tersebut dicapai dalam pertemuan antara perwakilan warga, Wakil Kepala BP Batam Li Claudia Chandra, dan pihak pengembang pada Senin (11/5) siang.

Salah seorang warga, Darma Wijaya, mengatakan hasil pertemuan tersebut membawa angin segar bagi warga yang selama ini diliputi kekhawatiran terkait kepastian perpanjangan lahan rumah mereka.

“Hari ini ada pertemuan dan hasilnya ada perjanjian dari developer untuk menyanggupi membayar,” ujar Darma.

Ia menjelaskan, pihak pengembang berjanji akan menyelesaikan tunggakan pembayaran UWT alokasi awal selama 30 tahun pada pertengahan Juni mendatang.

Menurutnya, kepastian tersebut membuat warga merasa lega karena persoalan yang selama ini membebani akhirnya mulai mendapatkan solusi.

“Warga sudah lega. Malam ini kita akan menyampaikan informasi ini ke seluruh warga,” katanya.

Dengan penyelesaian UWT tahap pertama ini, lanjut Darma, proses perpanjangan rumah-rumah warga yang berada di dalam Penetapan Lokasi (PL) induk nantinya akan lebih mudah dilakukan.

“Karena yang akan datang 20 tahun lagi akan dibayar masyarakat lagi. Jadi ke depannya tidak ada permasalahan lagi bagi anak cucu kami,” ungkapnya.

Sebelumnya, sebanyak 214 warga Perumahan Puskopkar, Kecamatan Batuaji, belum dapat melakukan perpanjangan UWT. Permasalahan itu muncul karena kawasan tempat tinggal mereka tercatat sebagai zona komersial, bukan permukiman, berdasarkan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

Warga yang terdampak berada di Blok A hingga Blok C. Mereka mengaku khawatir lantaran status lahan tersebut membuat pembayaran UWT tidak dapat diproses oleh BP Batam. (*)

Editor : Jamil Qasim
#Puskopkar Batuaji #Persoalan UWT 214 Rumah