batampos – Kejaksaan Negeri Batam menghentikan penuntutan terhadap tiga perkara pidana melalui mekanisme restorative justice (RJ) serta satu perkara lainnya demi kepentingan umum setelah para pihak mencapai perdamaian.
Kasi Intelijen Kejari Batam, Priandi Firdaus, mengatakan kebijakan tersebut merupakan bagian dari pendekatan penegakan hukum yang berorientasi pada pemulihan keadaan dan rasa keadilan masyarakat.
“Ini merupakan bentuk perlindungan terhadap hak-hak masyarakat melalui pendekatan restorative justice dan penghentian penuntutan demi kepentingan umum,” ujarnya di Batam, Rabu.
Menurut dia, keempat perkara tersebut terjadi dalam beberapa bulan terakhir dan telah melalui proses sesuai standar operasional prosedur (SOP) kejaksaan dengan waktu penanganan maksimal tujuh hari.
Tiga perkara yang dihentikan melalui restorative justice masing-masing meliputi kasus penggelapan, penadahan, dan pencurian, di mana para tersangka dan korban telah mencapai kesepakatan damai serta memenuhi syarat hukum yang berlaku.
Sementara itu, satu perkara lainnya atas nama tersangka Jonathan Richard Ndraha dihentikan penuntutannya demi kepentingan umum. Kasus tersebut terkait dugaan tindak pidana persetubuhan anak yang kemudian diketahui para pihak telah menikah secara sah dan mencapai perdamaian.
Proses restorative justice sebelumnya dilakukan di Rumah Restorative Justice Gedung Lembaga Adat Melayu Kota Batam dengan melibatkan keluarga, tokoh masyarakat, penyidik, serta fasilitator terkait.
Kejari Batam juga telah melaksanakan ekspose penghentian penuntutan bersama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum sebagai bentuk evaluasi akhir sebelum keputusan diambil.
Priandi menegaskan bahwa Kejari Batam berkomitmen menghadirkan penegakan hukum yang humanis, transparan, dan berkeadilan, dengan tetap mengutamakan kepentingan masyarakat serta pemulihan hubungan sosial.
Editor : Putut Ariyotejo