Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

Debt Collector Tidak Boleh Tarik Motor Secara Paksa

Yofie Yuhendri • Senin, 18 Mei 2026 | 21:36 WIB
Ilustrasi, Polisi. / F. Unsplash
Ilustrasi, Polisi. / F. Unsplash

batampos  — Praktik penarikan sepeda motor secara paksa oleh debt collector masih kerap terjadi dan memicu keresahan di tengah masyarakat. Sejumlah konsumen mengaku kendaraannya dihadang di jalan hingga didatangi langsung ke rumah oleh oknum penagih utang.

Kapolsek Batuaji, AKP Bayu Rizki Subagyo, menegaskan penarikan kendaraan oleh debt collector tidak boleh dilakukan secara sembarangan. Menurutnya, tindakan penarikan paksa tanpa prosedur hukum yang sah dapat berujung pidana.

“Jika menarik kendaraan tanpa prosedur atau secara paksa, ada ancaman pidana bagi leasing maupun debt collector,” ujar Bayu, Senin (18/5).

Ia menjelaskan, mekanisme penarikan kendaraan kredit telah diatur dalam Undang-Undang Jaminan Fidusia. Dalam ketentuan tersebut, kendaraan yang dijadikan jaminan kredit tetap berada dalam penguasaan debitur selama proses pembiayaan berlangsung.

Karena itu, debt collector tidak dibenarkan bertindak arogan, termasuk melakukan intimidasi, ancaman, maupun kekerasan saat melakukan penagihan.

“Debt collector tidak boleh bertindak sewenang-wenang, apalagi sampai melakukan penarikan paksa dengan kekerasan atau ancaman,” katanya.

Baca Juga: Kemlu RI Sebut Kondisi WNI Korban Pembajakan MT Honour di Somalia Sehat

Bayu menambahkan, dalam proses penarikan kendaraan, debt collector wajib membawa surat tugas resmi dari perusahaan leasing serta dokumen sertifikat fidusia. Selain itu, penyerahan kendaraan harus dilakukan secara sukarela oleh debitur.

“Kalau debitur menolak, maka leasing wajib mengajukan permohonan eksekusi ke pengadilan. Tidak bisa langsung menarik kendaraan begitu saja,” ungkapnya.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila mengalami tindakan penarikan kendaraan secara paksa oleh debt collector.

“Silakan laporkan ke polisi atau melalui layanan 110. Karena penarikan kendaraan itu ada aturannya dan debitur punya hak untuk menolak,” tutup Bayu. (*)

Editor : Putut Ariyo
#Penarikan Motor #Fidusia #leasing #Polsek Batuaji #debt collector