Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

Bea Cukai Batam Ungkap Tren Penyelundupan

Eusebius Sara • Selasa, 19 Mei 2026 | 09:42 WIB
Tampilan berita di koran Batam Pos
Tampilan berita di koran Batam Pos

batampos – Bea Cukai Batam mengungkap tren terbaru ancaman penyelundupan yang terjadi di wilayah Batam sepanjang April 2026. Tingginya aktivitas perdagangan dan lalu lintas penumpang di kawasan perdagangan bebas dinilai masih menjadi celah bagi pelaku untuk menyelundupkan berbagai barang ilegal dengan modus yang semakin terorganisir.

Dalam kurun satu bulan, aparat menggagalkan sejumlah upaya penyelundupan mulai dari rokok tanpa pita cukai, senjata api ilegal, hingga cartridge vape mengandung zat narkotika jenis Etomidate. Penindakan dilakukan di jalur laut gelap maupun pelabuhan penumpang internasional.

Salah satu pengungkapan terbesar terjadi pada 7 April 2026 saat Satgas Patroli BC 11001 melakukan patroli di perairan Tanjung Sauh. Petugas mendeteksi sebuah High Speed Craft (HSC) yang diduga membawa barang ilegal tanpa dokumen kepabeanan.

Saat hendak dihentikan, kapal tersebut melarikan diri dengan kecepatan tinggi. Pelaku kemudian meninggalkan sejumlah kotak mengapung di laut serta tumpukan barang di daratan.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan sebanyak 495.650 batang rokok ilegal tanpa pita cukai. Seluruh barang bukti langsung diamankan ke Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang untuk proses lebih lanjut.

Kasus lain terungkap di Pelabuhan Bintang 99 Persada pada 9 April 2026. Tim Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Batam mengamankan satu unit senjata api merek Beretta buatan Italia yang ditemukan di dalam tas penumpang tujuan Jakarta setelah terdeteksi mesin X-Ray.

Berdasarkan hasil pemeriksaan lanjutan, penumpang tersebut dinyatakan positif mengonsumsi Amphetamine dan Methamphetamine dari hasil tes urine. Kasus beserta barang bukti kemudian diserahkan kepada pihak kepolisian untuk penanganan hukum lebih lanjut.

Sementara itu, penyelundupan cartridge vape mengandung Etomidate juga menjadi perhatian serius aparat. Pada 12 April 2026 di Pelabuhan Internasional Harbour Bay, petugas menggagalkan upaya penyelundupan 300 cartridge vape yang disembunyikan menggunakan metode body strapping atau dilekatkan pada tubuh pelaku, tepatnya di bagian perut dan betis.

Tiga hari kemudian, modus berbeda kembali ditemukan di pelabuhan yang sama. Seorang penumpang asal Malaysia kedapatan membawa 1.000 cartridge vape yang disembunyikan di dalam panci dan kardus.

Setelah dilakukan uji laboratorium, seluruh cartridge tersebut terbukti mengandung Etomidate yang dilarang peredarannya di Indonesia.

Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Agung Widodo, menegaskan pihaknya terus meningkatkan pengawasan terhadap berbagai modus penyelundupan yang berkembang.

Menurutnya, keberhasilan pengungkapan kasus tidak terlepas dari sinergi antara Bea Cukai, kepolisian, BNN, dan aparat penegak hukum lainnya.

“Bea Cukai Batam tidak bekerja sendiri. Sinergi erat dengan Kepolisian, BNN, dan seluruh aparat penegak hukum hingga masyarakat adalah kunci dari keberhasilan pengawasan ini,” ujar Agung Widodo.

Bea Cukai Batam memastikan seluruh proses hukum terhadap kasus-kasus tersebut terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Pengawasan di pintu masuk Batam juga akan terus diperketat guna mencegah peredaran barang ilegal dan berbahaya yang dapat mengancam keamanan serta kesehatan masyarakat. (*)

Editor : Putut Ariyo
#Vape Etomidate #Penyelundupan Batam #senjata api ilegal #rokok ilegal #bea cukai batam