Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

Peredaran Rokok Ilegal Masih Marak di Batam, Bea Cukai Sita Hampir 500 Ribu Batang

Eusebius Sara • Selasa, 19 Mei 2026 | 13:31 WIB
ilustrasi rokok. F. unsplash
ilustrasi rokok. F. unsplash

batampos - Peredaran rokok non cukai atau diduga ilegal masih menjadi persoalan serius di Batam. Meski penindakan terus dilakukan aparat, berbagai merek rokok tanpa pita cukai resmi disebut masih mudah ditemukan di kios kecil, warung, hingga jalur distribusi tidak resmi di wilayah Batam dan Kepulauan Riau.

Sejumlah merek yang belakangan dilaporkan marak beredar di antaranya PSG, UFO, UFO Bold, H-Mind, H Mind Jumbo, Manchester, hingga H&M. Produk-produk tersebut dijual dengan harga lebih murah dibandingkan rokok legal karena tidak dilengkapi pita cukai resmi.

Kondisi tersebut dinilai merugikan negara dari sisi penerimaan cukai sekaligus menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat. Selain itu, maraknya distribusi rokok ilegal juga dikhawatirkan membuka ruang tumbuhnya jaringan perdagangan ilegal di wilayah perbatasan.

Bea Cukai Batam dalam beberapa waktu terakhir meningkatkan pengawasan setelah berulang kali menggagalkan penyelundupan rokok ilegal dalam jumlah besar melalui jalur laut. Salah satu penindakan terbesar terjadi pada April 2026 dengan barang bukti hampir 500 ribu batang rokok tanpa pita cukai.

Dalam kasus tersebut, petugas patroli mendeteksi kapal cepat atau High Speed Craft (HSC) mencurigakan di perairan Tanjung Sauh. Saat hendak diperiksa, kapal tersebut melarikan diri dan meninggalkan muatan di laut serta daratan sekitar lokasi.

Baca Juga: Praktik Mafia K3 Diduga Lahirkan Pengawas Tak Kompeten di Batam

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan sebanyak 495.650 batang Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) tanpa pita cukai resmi. Seluruh barang bukti kemudian diamankan ke Dermaga Bea Cukai Tanjunguncang.

Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Agung Widodo, menegaskan pihaknya terus memperkuat patroli dan pengawasan di jalur rawan penyelundupan di wilayah Batam dan perairan sekitarnya.

“Bea Cukai Batam terus memperkuat pengawasan bersama aparat penegak hukum lainnya untuk mencegah masuknya barang ilegal melalui jalur laut,” ujar Agung.

Ia mengatakan, modus penyelundupan rokok ilegal kini semakin beragam dan terorganisir. Salah satunya dengan cara meninggalkan barang di laut saat pelaku mengetahui keberadaan aparat patroli.

“Pelaku memanfaatkan jalur laut gelap dan berupaya mengelabui petugas dengan meninggalkan muatan untuk kemudian diambil kembali oleh jaringan lain. Ini menjadi perhatian serius kami,” katanya.

Agung juga mengimbau masyarakat agar tidak membeli maupun mengedarkan rokok tanpa pita cukai karena termasuk pelanggaran hukum dan merugikan negara. Menurutnya, pengawasan tidak akan berjalan optimal tanpa dukungan masyarakat dalam memberikan informasi terkait peredaran rokok ilegal di lingkungan sekitar. (*)

Editor : Putut Ariyo
#Rokok non cukai #penyelundupan rokok #batam #rokok ilegal #bea cukai batam