batampos – Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang sempat meresahkan warga Kecamatan Bengkong akhirnya berhasil diungkap Unit Reskrim Polsek Bengkong. Dalam pengungkapan tersebut, dua remaja berusia 15 tahun diamankan polisi setelah diduga terlibat pencurian sepeda motor milik warga di kawasan Bengkong Indah, Kota Batam.
Kasus ini bermula dari laporan kehilangan sepeda motor milik korban bernama Yully Cahyani yang tinggal di Komplek Bengkong Aljabar Blok G Nomor 12, Kelurahan Bengkong Indah. Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Selasa, 12 Mei 2026 sekitar pukul 07.00 WIB.
Saat itu korban baru menyadari sepeda motor Yamaha Vega R warna hitam dengan nomor polisi BP 4665 DI miliknya sudah hilang dari depan rumah.
Berdasarkan laporan yang diterima polisi, kendaraan tersebut sebelumnya masih terlihat terparkir dalam kondisi terkunci stang sekitar pukul 06.00 WIB. Namun saat suami korban hendak berangkat kerja satu jam kemudian, motor tersebut sudah tidak berada di lokasi parkir.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp6,5 juta dan melaporkan kasus tersebut ke SPKT Polsek Bengkong.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Bengkong langsung melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi serta menelusuri informasi terkait keberadaan pelaku. Hasil penyelidikan kemudian mengarah kepada dua remaja yang diduga terlibat dalam aksi pencurian tersebut.
Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial M Ibrahim dan Revin Aditya yang sama-sama masih berusia 15 tahun. Polisi mengamankan keduanya pada Senin dini hari, 18 Mei 2026 sekitar pukul 01.00 WIB di lokasi berbeda di wilayah Bengkong.
Penangkapan dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Apriadi, bersama anggota opsnal Polsek Bengkong.
Dari tangan para pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Vega R milik korban. Kendaraan tersebut kemudian dibawa ke Mapolsek Bengkong untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Ps Kapolsek Bengkong, Tigor Dabariba, mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk respons cepat kepolisian terhadap laporan masyarakat.
“Saat ini kedua pelaku sudah diamankan dan sedang menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.
Kasus ini juga menjadi perhatian serius karena pelaku masih berstatus anak di bawah umur. Polisi mengimbau para orang tua agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anak, terutama dalam pergaulan sehari-hari.
Selain itu, masyarakat diminta meningkatkan kewaspadaan dengan menggunakan pengaman tambahan pada kendaraan guna mencegah aksi curanmor serupa kembali terjadi di wilayah Batam. (*)
Editor : Putut Ariyo