batampos — Kenaikan tarif pengangkutan sampah di wilayah Sekupang, Kota Batam, menuai keluhan dari pelaku usaha kecil hingga pengelola kafe dan restoran. Tarif baru yang diberlakukan perusahaan pengangkut sampah swasta disebut mencapai Rp497 ribu per bulan untuk kategori kafe dan restoran, jauh lebih tinggi dibanding skema sebelumnya yang dikelola melalui lingkungan RT/RW.
Keluhan tersebut muncul setelah beredarnya surat imbauan tertanggal 4 Mei 2026 dari PT Mahaju Langgeng Jaya. Dalam surat itu, perusahaan menyampaikan mulai menjalankan layanan pengangkutan sampah untuk berbagai jenis usaha di Sekupang, mulai dari kios, ruko, grosir, minimarket, rumah makan, hingga kafe dan restoran.
Rincian Tarif Baru
Berdasarkan surat tersebut, perusahaan menetapkan tarif:
- Rp100 ribu per bulan untuk kios dan ruko
- Rp300 ribu untuk grosir dan minimarket
- Rp200 ribu untuk rumah makan
- Rp497 ribu untuk kafe dan restoran
Pengangkutan sampah dilakukan dua kali dalam sepekan.
Pelaku Usaha Keluhkan Kenaikan
Sejumlah pelaku usaha mengaku terkejut dengan besaran tarif baru tersebut karena dinilai naik signifikan dibandingkan sebelumnya. Sebelumnya, pembayaran pengangkutan sampah dilakukan melalui pengurus lingkungan dengan biaya sekitar Rp60 ribu per bulan.
Baca Juga: Jamaah Haji Indonesia Mulai Bergerak ke Arafah 25 Mei, PPIH Siapkan Skema Bus Armuzna
Pelaku usaha menilai kenaikan ini menambah beban operasional di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya stabil. Selain itu, mereka juga mempertanyakan minimnya sosialisasi terkait perubahan sistem pengelolaan sampah di wilayah tersebut.
Mereka juga menyoroti penggunaan istilah “mitra DLH” dalam surat edaran perusahaan yang dinilai berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat, seolah-olah tarif tersebut merupakan kebijakan resmi pemerintah daerah.
Penjelasan DLH Batam
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Persampahan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam, Iqbal, membenarkan bahwa PT Mahaju Langgeng Jaya merupakan perusahaan transporter sampah yang memiliki izin resmi untuk mengangkut dan membuang sampah ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Punggur.
Namun, ia menegaskan bahwa tarif yang ditetapkan perusahaan bukan merupakan retribusi resmi pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 2 Tahun 2022 tentang retribusi pelayanan persampahan.
Menurutnya, tarif yang dipungut pihak swasta sepenuhnya merupakan perhitungan operasional perusahaan, termasuk biaya tenaga kerja, bahan bakar, dan perawatan armada.
“Kalau pemerintah sudah punya tarif berdasarkan perda. Sementara swasta menghitung sendiri biaya operasionalnya,” jelasnya.
Baca Juga: 9 WNI Peserta Flotilla Gaza Segera Dipulangkan, Jalani Visum dan Tes Kesehatan di Turkiye
Sifat Layanan Bersifat Opsional
DLH Batam juga menegaskan bahwa penggunaan jasa pengangkutan sampah swasta bersifat pilihan. Masyarakat tetap dapat menggunakan layanan pengelolaan sampah dari pemerintah.
Jika terdapat keberatan, masyarakat juga dapat melakukan komunikasi langsung dengan pihak perusahaan penyedia jasa.
Selain itu, DLH menegaskan bahwa istilah “mitra DLH” yang digunakan perusahaan hanya merujuk pada kerja sama dalam akses pembuangan sampah ke TPA Punggur, bukan penetapan tarif oleh pemerintah daerah.
Harapan Pelaku Usaha
Polemik ini menambah daftar persoalan layanan kebersihan di Batam, terutama di tengah meningkatnya biaya operasional sektor usaha kecil dan menengah.
Pelaku usaha berharap pemerintah daerah dapat turun tangan untuk memastikan sistem pengelolaan sampah berjalan transparan, terukur, dan tidak memberatkan pelaku usaha maupun masyarakat. (*)
Editor : Putut Ariyo