Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

Guru SMAN 5 Batam Klaim Kehilangan Hak PPPK, Ini Sanggahan Pihak Sekolah

Yofie Yuhendri • Sabtu, 23 Mei 2026 | 13:01 WIB
Ilistrasi sekolah. F chatgpt
Ilistrasi sekolah. F chatgpt

batampos– Seorang guru Bahasa Indonesia di SMA Negeri 5 Batam, Sriadi Irawan, mengaku mengalami diskriminasi setelah Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) miliknya disebut diganti tanpa persetujuan. Ia menilai persoalan tersebut membuat dirinya kehilangan hak mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 dan 2025.

Sriadi mengatakan dirinya telah mengabdi sebagai guru sejak 2011. Sebelum mengajar di SMAN 5 Batam pada 2023, ia sempat bertugas di sejumlah sekolah di Medan dan Batuampar.

“Saya sudah 15 tahun menjadi guru. Tapi sejak pindah ke SMA Negeri 5 Batam, NUPTK lama saya malah diganti dengan yang baru tanpa sepengetahuan saya,” ujarnya, Rabu (20/5).

Menurut Sriadi, pergantian NUPTK berdampak pada data dirinya di sistem pendidikan nasional. Ia mengaku masa pengabdiannya selama belasan tahun seolah hilang sehingga dianggap sebagai guru baru.

“Saya menolak NUPTK baru itu karena bukan milik saya. Gara-gara itu saya kehilangan hak ikut PPPK dan data saya tidak masuk sebagai PTK Non ASN,” katanya.

Ia juga mengaku sempat dinyatakan lulus PPPK formasi umum tahun 2023 menggunakan data lama miliknya. Namun, hingga kini ia mengaku tidak mengetahui kelanjutan status kelulusannya.

“Saya sempat lulus PPPK formasi umum tahun 2023. Tapi sekarang berita kelulusan itu hilang, saya juga tidak tahu bagaimana kelanjutannya,” ungkapnya.

Selain itu, Sriadi menyebut dirinya sempat diberhentikan dari sekolah pada Januari 2026 bersama tiga guru lainnya. Pada Mei 2026, ia dipanggil kembali untuk mengajar dengan status guru komite, namun tawaran itu ditolaknya.

“Saya dipanggil kembali tanggal 2 Mei dengan gaji komite, tapi saya menolak. Saya dianggap seperti guru baru lagi, padahal sebelumnya saya sudah menerima SK dan gaji gubernur,” katanya.

Sriadi menilai perlakuan tersebut tidak adil karena ada guru lain dengan masa kerja lebih singkat yang justru masuk dalam pendataan PPPK.

“Kenapa guru lain bisa, sedangkan saya tidak? Padahal saya sudah mengabdi lebih lama. Saya merasa sengaja tidak didata oleh pihak sekolah,” ujarnya.

Atas persoalan itu, Sriadi mengaku telah melaporkan dugaan maladministrasi tersebut ke Ombudsman RI dan berharap NUPTK lamanya dapat dipulihkan.

“Harapan saya NUPTK lama saya dikembalikan dan saya akan terus memperjuangkan hak saya ini,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala SMA Negeri 5 Batam, Jamal Dinata, membantah tuduhan yang disampaikan Sriadi. Ia menyebut persoalan tersebut sebelumnya telah dimediasi Ombudsman Kepri.

“Apa yang dilaporkan ini tidak benar dan sudah dimediasi Ombudsman Kepri,” ujarnya singkat.

Editor : Jamil Qasim
#NUPTK #pppk