batampos – Kelangkaan Pertalite dalam beberapa hari terakhir mulai dirasakan masyarakat pesisir di Kecamatan Belakang Padang. Kondisi tersebut berdampak pada aktivitas transportasi laut hingga kegiatan nelayan kecil yang bergantung pada BBM subsidi untuk operasional harian.
Warga dan nelayan mengeluhkan sulitnya memperoleh Pertalite setelah distribusi dari Batam menuju SPBU Kampak di Pulau Sekilak mengalami keterlambatan.
SPBU Kampak selama ini menjadi salah satu titik utama penyaluran BBM subsidi bagi masyarakat hinterland dan nelayan di pulau-pulau terluar Batam. Para nelayan biasanya membawa kapal langsung ke lokasi untuk melakukan pengisian bahan bakar.
Baca Juga: Kasus Dugaan Jual Beli Titik SPPG di Batam, Polda Kepri Janji Kawal hingga Tuntas
Fasilitas penyaluran tersebut dikelola PT Bukit Kamsiri Indah yang melayani kebutuhan energi masyarakat pesisir di wilayah Kepulauan Riau.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Batam, Yudi Admajianto, mengatakan distribusi BBM subsidi untuk nelayan memang diatur melalui mekanisme surat rekomendasi sesuai ketentuan BPH Migas.
Menurut dia, kewenangan penerbitan rekomendasi tidak hanya berada di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP), tetapi juga melibatkan instansi lain, termasuk Dinas Perhubungan.
“Untuk nelayan dengan kapal sampai 5 GT, rekomendasi diterbitkan pemerintah kota atau kabupaten sesuai Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023,” ujarnya.
Yudi menjelaskan kapal nelayan berukuran 1 hingga 5 gross ton menjadi kewenangan pemerintah kota atau kabupaten. Sementara kapal berukuran 5 hingga 30 gross ton berada di bawah kewenangan pemerintah provinsi.
Adapun rekomendasi BBM subsidi bagi kapal transportasi penumpang, termasuk trayek Batam–Belakang Padang, diterbitkan oleh Dinas Perhubungan.
“Kasus yang ditangkap Polda dan Polres kemarin rekomendasinya dari Dishub,” katanya.
Menurut Yudi, saat ini terdapat sekitar 5 ribu kapal nelayan kecil di Batam. Namun, hanya sekitar seribu kapal yang memiliki dokumen lengkap untuk memperoleh rekomendasi pembelian BBM subsidi.
Baca Juga: Guru SMAN 5 Batam Klaim Kehilangan Hak PPPK, Ini Sanggahan Pihak Sekolah
Ia mengatakan syarat utama penerbitan rekomendasi adalah kepemilikan Pas Kecil dari Syahbandar serta Tanda Daftar Kapal Perikanan (TDKP) yang diterbitkan pemerintah provinsi.
“Kalau tidak ada TDKP, kami tidak berani mengeluarkan rekomendasi karena bisa menimbulkan persoalan hukum,” ujarnya.
Yudi mengakui prosedur administrasi tersebut masih menjadi kendala bagi sebagian nelayan kecil yang belum melengkapi legalitas kapal. Meski begitu, pemerintah daerah tetap harus menjalankan mekanisme sesuai aturan yang berlaku.
“Masyarakat memang terdampak beberapa hari terakhir. Kami juga sudah rapat dengan pemerintah kota untuk mencari solusi terkait rekomendasi BBM bagi nelayan,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam, Leo Putra, belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi terkait kelangkaan BBM dan mekanisme rekomendasi bagi transportasi laut penumpang di Belakang Padang.
Di sisi lain, pengelola SPBU Kampak Pulau Sekilak, Sabry, mengatakan distribusi Pertalite mulai kembali normal sejak Jumat (22/5).
Menurut dia, sebanyak 241 kiloliter Pertalite telah masuk ke SPBU tersebut.
“Memang tiga hari sebelumnya sempat langka. Sekarang stok sudah aman,” katanya.
Sabry menyebut keterlambatan distribusi dari Terminal BBM Tanjung Uban menjadi penyebab utama tersendatnya pasokan dalam beberapa hari terakhir. “Ini karena antrean distribusi saja,” ujarnya.
Saat ini, penyaluran BBM diprioritaskan bagi masyarakat dan nelayan yang memiliki surat rekomendasi resmi dari instansi terkait. (*)
Editor : M Tahang