batampos - Polresta Barelang terus mengembangkan penyelidikan kasus rumah mewah yang diduga dijadikan markas operasi judi online internasional di Kota Batam. Penyidik kini fokus mendalami aliran dana, dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), serta keterlibatan jaringan luar negeri.
Kasatreskrim Polresta Barelang, Kompol M. Debby Tri Andrestian, mengatakan hingga saat ini pihaknya telah menetapkan tiga tersangka, masing-masing berinisial HR (43), HL (35), dan ET (40). Namun, penyidikan masih terus dikembangkan untuk memburu pelaku lain dalam jaringan tersebut.
“Penyelidikan masih terus berjalan. Kami masih mendalami seluruh jaringan, termasuk aliran uang dan pihak-pihak lain yang terlibat,” ujar Debby.
Baca Juga: Warga Gesya Paradise dan Asena Keluhkan Jalan Rusak, Minta Segera Disemen
HR Diduga Pengelola Utama Operasional
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka HR diduga berperan sebagai pengelola utama operasional situs judi online tersebut di Batam. Ia disebut mengatur jalannya aktivitas mulai dari operasional situs, pengelolaan keuangan, promosi, hingga koordinasi dengan operator yang berada di Kamboja.
Sementara dua tersangka lainnya, HL dan ET, berperan dalam pengelolaan keuangan. Keduanya bertugas menarik serta mengatur dana dari rekening penampungan sebelum diserahkan kepada HR.
Polisi juga menelusuri sejumlah rekening yang diduga digunakan untuk menampung transaksi perjudian online tersebut sebagai bagian dari pendalaman dugaan TPPU.
Diduga Terkoneksi Jaringan Filipina dan Kamboja
Selain itu, penyidik turut mengusut pola pembagian keuntungan antara tersangka HR dengan perusahaan induk judi online yang diduga berada di Filipina.
Dalam skema tersebut, HR disebut memperoleh sekitar 80 persen keuntungan operasional, sementara 20 persen lainnya disetorkan kepada perusahaan induk di luar negeri.
Meski demikian, identitas perusahaan induk masih belum diungkap karena proses penyidikan masih berlangsung. Polisi juga masih menelusuri kemungkinan keterkaitan jaringan ini dengan operasi lintas negara di Filipina dan Kamboja.
“Untuk jaringan di luar negeri masih kami telusuri dan dalami lebih lanjut,” kata Debby.
Omzet Capai Rp10 Miliar per Bulan
Dari hasil penyelidikan sementara, jaringan judi online tersebut diperkirakan memiliki omzet sekitar Rp10 miliar per bulan. Jika dihitung dalam dua tahun operasional, perputaran uangnya bisa mencapai ratusan miliar rupiah.
Penyidik juga masih mendalami jumlah pengguna aktif dari situs judi online tersebut serta kemungkinan keterkaitan dengan kasus serupa yang pernah diungkap sebelumnya di Batam.
Barang Bukti Uang Tunai dan Perangkat Elektronik Disita
Dalam penggerebekan di rumah mewah kawasan Perumahan Taman Golf Residence Sukajadi pada 21 Mei 2026, polisi menyita uang tunai lebih dari Rp1 miliar.
Selain itu, turut diamankan belasan telepon genggam, tablet, laptop, komputer, serta sejumlah dokumen dan paspor yang kini masih diperiksa untuk pengembangan kasus lebih lanjut.
Polisi menegaskan penyidikan masih terus berlanjut untuk mengungkap jaringan internasional yang terlibat dalam praktik perjudian online tersebut. (*)
Editor : Putut Ariyo