batampos — Banyaknya ruas jalan rusak di Kota Batam kembali menjadi sorotan. Kondisi jalan berlubang dan bergelombang yang tersebar di sejumlah titik dinilai tidak hanya mengganggu kenyamanan, tetapi juga membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau mengingatkan pemerintah sebagai penyelenggara jalan memiliki tanggung jawab hukum apabila kerusakan jalan sampai memicu kecelakaan.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau, Lagat Siadari, mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan sejumlah instansi terkait untuk membahas penanganan jalan rusak di Batam. Namun, dari hasil komunikasi tersebut, pemerintah daerah mengakui kemampuan anggaran tahun ini jauh lebih terbatas dibanding sebelumnya.
“Kami telah menghubungi instansi terkait untuk melakukan perbaikan. Namun informasi yang kami dapatkan, anggaran tahun ini jauh berkurang dibanding tahun sebelumnya,” kata Lagat, Kamis (28/5).
Menurut Lagat, keterbatasan anggaran juga dipengaruhi adanya pelimpahan sejumlah ruas jalan dari Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau kepada Pemerintah Kota Batam. Kondisi itu membuat beban penanganan infrastruktur jalan semakin bertambah.
Akibatnya, sejumlah titik jalan rusak yang selama ini dikeluhkan masyarakat belum seluruhnya dapat ditangani dengan cepat.
Lagat menegaskan, pemerintah tidak hanya memiliki tanggung jawab administratif dalam penyelenggaraan jalan, tetapi juga tanggung jawab hukum. Ia mengacu pada Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang mewajibkan pemerintah segera memperbaiki jalan rusak yang berpotensi membahayakan pengguna jalan.
“Jika terjadi kecelakaan yang disebabkan oleh jalan berlubang atau rusak, maka penyelenggara jalan dapat dimintai pertanggungjawaban,” ujarnya.
Ombudsman Kepri sendiri telah menerima sejumlah laporan masyarakat terkait kondisi jalan rusak di berbagai wilayah Batam. Sebagian laporan telah ditindaklanjuti melalui penambalan jalan, sementara beberapa titik lainnya masih menunggu penanganan dari Dinas Bina Marga maupun Direktorat Infrastruktur BP Batam.
Lagat menambahkan, Ombudsman akan terus memantau tindak lanjut perbaikan agar keluhan masyarakat tidak berlarut-larut dan segera mendapat solusi.
“Masyarakat yang menemukan kerusakan jalan dan belum mendapatkan penanganan dapat menyampaikan laporan kepada Ombudsman Kepulauan Riau,” katanya.
Laporan pengaduan masyarakat dapat disampaikan melalui layanan WhatsApp Center Ombudsman Kepulauan Riau di nomor 0811-9813-737.
Belakangan ini, keluhan mengenai jalan rusak memang menjadi perhatian publik di Batam. Selain dikeluhkan pengguna jalan, kondisi tersebut juga kerap memicu kekhawatiran warga karena dinilai rawan menyebabkan kecelakaan lalu lintas. (*)
Editor : Putut Ariyo