Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

Ratusan Ribu Rekening Penipuan Diblokir, Satgas PASTI Perketat Pengawasan Digital

Abdul Aziz Maulana • Sabtu, 30 Mei 2026 | 10:31 WIB
Awal pinjol ilegal
ilustrasi pinjol ilegal

 batampos – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan 951 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal sepanjang triwulan pertama 2026. Dalam periode yang sama, satgas juga menemukan dua penawaran investasi ilegal yang beroperasi melalui situs web dan aplikasi digital.

Temuan tersebut menunjukkan aktivitas keuangan ilegal masih marak terjadi di ruang digital meskipun pemerintah bersama otoritas jasa keuangan terus melakukan penindakan dan pemblokiran.

Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto, mengatakan pengawasan terus diperkuat sebagai bagian dari upaya melindungi masyarakat dari berbagai praktik penipuan keuangan yang kian beragam.

“Dari 1 Januari 2026 sampai dengan 31 Maret 2026, Satgas PASTI telah menemukan dan menghentikan 951 entitas pinjol ilegal serta dua penawaran investasi ilegal pada sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat,” ujar Hudiyanto, Jumat (29/5).

Selain pinjaman online ilegal, Satgas PASTI juga mencatat sejumlah modus penipuan yang saat ini paling banyak dilaporkan masyarakat. Salah satunya adalah penawaran pekerjaan daring berbasis deposit yang menjanjikan keuntungan dari aktivitas sederhana seperti memberikan ulasan, menonton iklan, atau mengklik tautan tertentu.

Dalam praktiknya, korban diminta menyetor sejumlah dana dengan iming-iming keuntungan berlipat dalam waktu singkat. Setelah dana disetor, pelaku biasanya sulit dihubungi atau meminta korban melakukan setoran tambahan.

Modus lain yang juga marak ditemukan adalah peniruan identitas perusahaan jasa keuangan legal atau impersonation. Pelaku menggunakan nama, logo, hingga tampilan perusahaan resmi untuk meyakinkan calon korban agar menyerahkan dana maupun data pribadi.

Selain itu, Satgas PASTI juga menemukan penawaran investasi dengan janji imbal hasil tetap tanpa model bisnis yang jelas, praktik money game yang mengandalkan perekrutan anggota baru, hingga perdagangan aset kripto ilegal yang menawarkan keuntungan tinggi tanpa risiko.

Menurut Hudiyanto, berbagai modus tersebut umumnya disebarkan melalui media sosial, pesan pribadi, grup percakapan, hingga berbagai platform digital lainnya yang sulit diawasi secara menyeluruh.

Di sisi lain, Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) mencatat lonjakan laporan penipuan transaksi keuangan dalam satu setengah tahun terakhir. Sejak dibentuk pada 22 November 2024 hingga 31 Maret 2026, IASC telah menerima 515.345 laporan dari masyarakat.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 872.395 rekening dilaporkan dan diverifikasi terkait dugaan tindak penipuan. Sebanyak 460.270 rekening di antaranya telah berhasil diblokir.

IASC juga mencatat total dana korban yang berhasil diblokir mencapai sekitar Rp585,4 miliar. Sementara dana yang telah berhasil dikembalikan kepada korban mencapai Rp169 miliar yang berasal dari rekening pada 19 bank yang digunakan pelaku penipuan.

Satgas PASTI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap berbagai tawaran investasi maupun pinjaman yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat.

Masyarakat juga diminta selalu memeriksa legalitas perusahaan dan produk jasa keuangan melalui kanal resmi OJK, tidak membagikan data pribadi maupun kode OTP kepada pihak lain, serta segera melapor jika menemukan indikasi aktivitas keuangan ilegal.

Hudiyanto menegaskan Satgas PASTI akan terus memperkuat koordinasi dengan berbagai instansi guna menekan penyebaran praktik keuangan ilegal di ruang digital.

“Upaya ini merupakan bagian dari pelindungan konsumen dan masyarakat agar tidak terjebak pada penawaran pinjaman ilegal yang berpotensi menimbulkan kerugian, penyalahgunaan data pribadi, dan praktik penagihan yang meresahkan,” tutupnya. (*)

Editor : Jamil Qasim
#pinjol ilegal #Satgas PASTI