batampos – UPTD Nilam Suri di bawah Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat (Dinsos PM) Kota Batam menangani sebanyak 43 klien Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) selama periode Januari hingga April 2026.
Kepala UPTD Nilam Suri Batam, Efryadi, mengatakan puluhan klien tersebut berasal dari berbagai kategori PPKS yang dijangkau oleh Tim Reaksi Cepat (TRC) Dinsos PM Batam maupun melalui rujukan instansi terkait.
“Dari Januari sampai April 2026 jumlah klien yang kami tangani sebanyak 43 orang,” kata Efryadi saat dihubungi di Batam, Ahad.
Menurut dia, layanan yang diberikan tidak hanya berupa rehabilitasi sosial, tetapi juga mencakup asesmen, pendampingan, hingga proses reintegrasi sosial agar klien dapat kembali menjalankan fungsi sosialnya secara mandiri di tengah masyarakat.
Berdasarkan data UPTD Nilam Suri, dari total 43 klien yang ditangani, sebanyak 10 orang merupakan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ), sembilan pengemis, tujuh pengamen, tujuh orang terlantar, tujuh Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH), serta tiga gelandangan.
Baca Juga: Laptop Windows Generasi Baru Segera Hadir? Nvidia N1X Jadi Senjata Utama Microsoft
Sementara itu, selama empat bulan pertama tahun 2026 tidak ditemukan kasus anak jalanan yang masuk dalam penanganan UPTD Nilam Suri.
Efryadi menjelaskan sebagian besar klien berasal dari hasil penjangkauan lapangan yang dilakukan petugas Dinsos PM Batam. Adapun klien kategori ABH merupakan rujukan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) untuk mendapatkan pendampingan dan pembinaan sosial.
“Saat ini masih ada enam orang yang menjalani rehabilitasi di UPTD Nilam Suri. Seluruhnya merupakan eks ODGJ yang masih membutuhkan pendampingan lanjutan,” ujarnya.
Ia menambahkan, durasi rehabilitasi setiap klien berbeda-beda karena bergantung pada hasil asesmen dan perkembangan individu selama menjalani program pembinaan.
“Waktu asesmen maupun rehabilitasi tidak bisa ditentukan secara pasti. Semua tergantung proses asesmen dan perkembangan perubahan perilaku klien. Jika klien terbuka terhadap perubahan, proses rehabilitasi bisa lebih cepat. Sebaliknya, jika masih tertutup, prosesnya dapat berlangsung lebih lama,” katanya.
Selain memberikan pelatihan keterampilan, UPTD Nilam Suri juga melaksanakan berbagai program pendukung rehabilitasi, di antaranya asesmen oleh pekerja sosial dan psikolog, konseling, serta kunjungan ke rumah klien.
Program kunjungan tersebut dilakukan untuk memastikan proses reintegrasi sosial berjalan optimal setelah klien kembali ke lingkungan masyarakat.
“Kami melakukan kunjungan ke rumah klien dan berkoordinasi dengan perangkat RT maupun RW agar proses penerimaan dan reintegrasi sosial berjalan baik saat klien kembali ke masyarakat,” kata Efryadi.
Ia juga menyampaikan bahwa UPTD Nilam Suri memiliki kapasitas layanan hingga 50 orang dalam satu waktu. Namun sejauh ini jumlah penghuni yang menjalani rehabilitasi tidak pernah melebihi kapasitas yang tersedia.
Melalui berbagai program rehabilitasi, pendampingan psikososial, dan pembinaan keterampilan yang dijalankan, UPTD Nilam Suri berharap para klien PPKS dapat kembali berfungsi secara sosial, mandiri, dan produktif sehingga mampu beradaptasi dengan lingkungan serta meningkatkan kualitas hidup mereka di masa depan. (*)
Editor : Putut Ariyo