batampos – Kalangan pengusaha di Batam menyambut positif kebijakan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang menyederhanakan administrasi lalu lintas barang dari Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (Free Trade Zone/FTZ) Batam ke wilayah pabean Indonesia.
Kebijakan tersebut dinilai mampu memangkas birokrasi, mempercepat proses distribusi, serta meningkatkan efisiensi kegiatan usaha di kawasan industri dan logistik terbesar di Kepulauan Riau itu.
Ketua Dewan Pimpinan Kota Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Batam, Rafki Rasyid, mengatakan penerapan dokumen tunggal Pemberitahuan Pabean Free Trade Zone (PPFTZ) merupakan langkah yang telah lama dinantikan pelaku usaha.
“Kebijakan ini tentu didasari keinginan pemerintah untuk mempermudah dan mempercepat proses perizinan lalu lintas barang dari kawasan FTZ Batam ke wilayah pabean di seluruh Indonesia,” kata Rafki, Selasa (2/6).
Menurutnya, selama ini pelaku usaha tidak hanya menghadapi persoalan kewajiban perpajakan, tetapi juga proses administrasi yang cukup panjang, mulai dari pemeriksaan hingga pengurusan dokumen sebelum barang dapat dikirim ke luar Batam.
Sebagai kawasan perdagangan bebas yang menjadi salah satu pusat industri dan logistik nasional, kelancaran distribusi barang dari Batam ke pasar domestik sangat menentukan efisiensi usaha dan daya saing industri.
“Pengusaha memang banyak mengeluhkan berbagai persoalan dalam pengiriman barang ke wilayah lain di Indonesia, mulai dari urusan pajak hingga lamanya pemeriksaan dan pengurusan izin lalu lintas barang,” ujarnya.
APINDO berharap penggunaan satu dokumen PPFTZ dapat menghilangkan berbagai hambatan birokrasi yang selama ini menjadi keluhan dunia usaha. Dengan sistem yang lebih sederhana, proses administrasi diharapkan menjadi lebih cepat, efektif, dan mudah dipahami oleh pengguna jasa kepabeanan.
“Dengan kebijakan hanya menggunakan PPFTZ ini, kami berharap tidak ada lagi keluhan serupa di masa mendatang,” kata Rafki.
Selain mengapresiasi penyederhanaan administrasi, APINDO juga menilai pelayanan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam selama ini cukup responsif terhadap berbagai persoalan yang dihadapi pelaku usaha.
Menurut Rafki, setiap laporan maupun keluhan yang disampaikan anggota APINDO umumnya mendapatkan tindak lanjut yang cepat. Bahkan, sejumlah persoalan sering diselesaikan melalui forum audiensi langsung dengan jajaran pimpinan Bea dan Cukai Batam.
“Setiap keluhan dari anggota APINDO Batam ditangani dengan cepat, bahkan sering kali melalui audiensi langsung dengan jajaran pimpinan Bea dan Cukai Batam,” ujarnya.
Meski prosedur administrasi kini semakin sederhana, Rafki mengingatkan para pelaku usaha agar tetap mematuhi seluruh ketentuan kepabeanan dan memenuhi kewajiban perpajakan sesuai regulasi yang berlaku.
Ia juga meminta pengusaha memanfaatkan kebijakan baru tersebut secara optimal. Jika menemukan kendala dalam implementasinya, pelaku usaha diimbau segera berkoordinasi dengan unit pelayanan atau humas Bea dan Cukai Batam maupun melalui APINDO Batam.
“Kami mengimbau agar pengiriman barang ke wilayah pabean Indonesia tetap memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku serta membayar kewajiban pajak sesuai regulasi,” tegasnya.
Sebelumnya, Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam menetapkan penggunaan satu dokumen PPFTZ untuk seluruh kegiatan pemasukan dan pengeluaran barang dari dan ke kawasan FTZ sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-4/BC/2025.
Melalui regulasi tersebut, dokumen PPFTZ-01, PPFTZ-02, dan PPFTZ-03 resmi dihapus dan digantikan dengan satu format dokumen tunggal. Kebijakan yang berlaku sejak 31 Maret 2025 itu bertujuan menyederhanakan administrasi, mempercepat pelayanan, serta memberikan kemudahan bagi pelaku usaha dan pengguna jasa kepabeanan di kawasan FTZ Batam. (*)
Editor : Jamil Qasim