Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

Kasus Dugaan Jual Beli Titik MBG di Batam Naik Penyidikan

Abdul Azis Maulana • Kamis, 4 Juni 2026 | 23:03 WIB
Mobil angkut  milik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Batam. F Dokumen Batam Pos
Mobil angkut milik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Batam. F Dokumen Batam Pos

batampos – Proses hukum dugaan praktik jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Batam terus bergulir. Kejaksaan Negeri Batam menyatakan telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polresta Barelang, namun hingga saat ini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Batam, Iqram Syah Putra, mengatakan SPDP tersebut diterima pada 3 Juni 2026. Surat yang dikirim penyidik Polresta Barelang itu berkaitan dengan perkara yang menyeret nama terlapor berinisial HM atau Hotlina Malau.

“SPDP Nomor B/SPDP/95/V/RES.1.11/2026/Reskrim sudah kami terima tanggal 3 Juni 2026 dengan terlapor Hotlina Malau,” kata Iqram, Kamis (4/6).

Menurut Iqram, meskipun penyidikan telah resmi dimulai, dokumen SPDP yang diterima belum mencantumkan nama tersangka. Penetapan tersangka, lanjutnya, masih menjadi kewenangan penyidik kepolisian.

“SPDP yang kami terima belum ada tersangkanya. Kewenangan penetapan tersangka masih berada di penyidik,” ujarnya.

Ia menambahkan, pihak kejaksaan akan melakukan koordinasi lebih lanjut setelah penyidik menetapkan tersangka dan melimpahkan perkembangan berkas perkara untuk kebutuhan penuntutan.

 

Polisi Masih Menunggu Gelar Perkara

Sebelumnya, Polresta Barelang telah meningkatkan status kasus tersebut ke tahap penyidikan setelah menemukan adanya indikasi tindak pidana dalam transaksi penawaran titik SPPG yang dikaitkan dengan Program Makan Bergizi Gratis.

Kapolresta Barelang, Anggoro Wicaksono, mengatakan penyidik masih mendalami sejumlah alat bukti sebelum menentukan pihak yang bertanggung jawab secara pidana.

“Sekarang sudah tahap penyidikan. Namun untuk tersangka belum ditetapkan karena masih menunggu tahapan gelar perkara,” kata Anggoro.

Bermula dari Laporan Dugaan Penipuan Rp400 Juta

Kasus ini mencuat setelah seorang warga berinisial HO melaporkan dugaan penipuan terkait penawaran dua titik SPPG yang disebut berada di kawasan Bengkong dan Lubuk Baja.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, korban mengaku menerima penawaran dua titik pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis pada awal Maret 2026. Penawaran tersebut disebut berasal dari seseorang berinisial I yang kemudian mempertemukan korban dengan HM yang mengaku sebagai pengurus Yayasan Gema Solidaritas Nusantara (GSN).

Dalam pertemuan tersebut, korban ditawari dua titik SPPG dengan nilai masing-masing Rp200 juta. Pada 3 Maret 2026, kedua belah pihak menandatangani perjanjian kerja sama di sebuah kantor notaris di Bengkong.

Setelah penandatanganan perjanjian, korban mentransfer dana sebesar Rp400 juta ke rekening HM.

Namun, setelah pembayaran dilakukan, dua titik SPPG yang dijanjikan tidak pernah beroperasi sebagaimana kesepakatan awal. Upaya korban meminta pengembalian dana juga tidak membuahkan hasil hingga akhirnya kasus dilaporkan ke kepolisian.

 

Dua Titik Diduga Sudah Dialokasikan ke Pihak Lain

Dalam proses penyelidikan, Wakapolresta Barelang, Fadli Agus, mengungkapkan bahwa dua titik yang menjadi objek transaksi merupakan bagian dari tujuh titik resmi yang berada di bawah pengelolaan Yayasan GSN.

Penyidik menemukan pihak yang menawarkan titik tersebut diduga tidak memiliki kewenangan untuk memperjualbelikannya. Selain itu, polisi juga memperoleh fakta bahwa dua titik yang dijanjikan kepada korban ternyata telah lebih dahulu dialokasikan kepada pihak lain sejak Januari 2026.

Temuan tersebut menjadi salah satu dasar penyidik meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan karena mengindikasikan adanya dugaan tindak pidana penipuan maupun penggelapan.

 

BGN Tegaskan Titik SPPG Tidak Diperjualbelikan

Di tengah proses penyidikan yang berlangsung, Badan Gizi Nasional (BGN) sebelumnya telah menegaskan bahwa seluruh proses pengajuan, verifikasi, hingga penetapan titik SPPG dalam Program Makan Bergizi Gratis dilakukan melalui mekanisme resmi dan tidak dipungut biaya.

BGN juga mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap pihak-pihak yang menawarkan titik SPPG dengan imbalan uang atau menjanjikan kemudahan memperoleh lokasi pelaksanaan program pemerintah.

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa praktik jual beli titik SPPG tidak termasuk dalam prosedur resmi Program Makan Bergizi Gratis.

Hingga kini, penyidik Polresta Barelang masih melengkapi alat bukti dan menunggu hasil gelar perkara untuk menentukan langkah hukum berikutnya, termasuk kemungkinan penetapan tersangka dalam kasus yang diduga menyebabkan kerugian korban mencapai Rp400 juta. (*)

Editor : Putut Ariyo
#kejari batam #polresta barelang #MBG Batam #program Makan Bergizi Gratis #kasus penipuan