Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

Polresta Barelang Kembali Razia Knalpot Brong

Eusebius Sara • Kamis, 4 Juni 2026 | 20:56 WIB
Tim Patroli Berskala Besar Sat Samapta menindak belasan sepeda motor yang menggunakan knalpot brong dan tidak lengkap surat-suratnya. F. istimewa
Tim Patroli Berskala Besar Sat Samapta menindak belasan sepeda motor yang menggunakan knalpot brong dan tidak lengkap surat-suratnya. F. istimewa

batampos – Polresta Barelang kembali mengintensifkan penertiban kendaraan berknalpot brong di sejumlah ruas jalan Kota Batam. Langkah tersebut dilakukan menyusul masih tingginya keluhan masyarakat terkait kebisingan yang ditimbulkan kendaraan dengan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis.

Melalui Satuan Lalu Lintas (Satlantas), Polresta Barelang menggelar patroli hunting dan penindakan pelanggaran lalu lintas pada Rabu (3/6/2026). Operasi berlangsung sejak pukul 09.00 WIB hingga 15.00 WIB dengan sasaran kendaraan roda dua maupun roda empat yang menggunakan knalpot tidak standar, tidak dilengkapi dokumen kendaraan, serta melanggar ketentuan keselamatan berkendara.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kasat Lantas Polresta Barelang, Kompol Afiditya Arief Wibowo, sementara pelaksanaan di lapangan dikoordinasikan oleh Kanit Turjawali Satlantas Polresta Barelang, Ipda Tino Desmawanto.

Sejumlah titik yang menjadi fokus patroli dan penindakan antara lain Simpang Kepri Mall, Simpang Gelael Sei Panas, Simpang Indomobil, Simpang KDA, Simpang Kara, Simpang Frengky, kawasan Batu Besar Nongsa, serta sejumlah persimpangan padat kendaraan lainnya di Kota Batam.

Baca Juga: Kunjungan Wisman ke Batam Tembus 113 Ribu pada April 2026

Dalam operasi tersebut, petugas melakukan patroli mobile sekaligus penegakan hukum menggunakan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile. Selain melakukan penindakan, personel Satlantas juga memberikan edukasi kepada pengendara mengenai pentingnya mematuhi aturan lalu lintas dan menggunakan knalpot sesuai standar pabrikan.

Dari hasil operasi, petugas menindak 19 pelanggaran lalu lintas yang terdiri dari empat kendaraan roda dua, 13 surat tanda nomor kendaraan (STNK), dan dua surat izin mengemudi (SIM) yang tidak memenuhi ketentuan administrasi maupun kelengkapan berkendara.

Penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) di wilayah hukum Polresta Barelang.

Kompol Afiditya mengatakan penggunaan knalpot brong masih menjadi perhatian serius karena dampaknya yang langsung dirasakan masyarakat. Selain menimbulkan kebisingan, kendaraan dengan knalpot tidak standar juga kerap ditemukan dalam aksi balap liar maupun perilaku berkendara yang membahayakan pengguna jalan lainnya.

“Kami akan terus melaksanakan patroli dan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas, khususnya penggunaan knalpot brong yang mengganggu kenyamanan masyarakat. Selain penegakan hukum, kami juga mengedepankan edukasi agar masyarakat semakin sadar akan pentingnya keselamatan dan kepatuhan dalam berlalu lintas,” ujarnya.

Komitmen tersebut sejalan dengan kebijakan Kapolresta Barelang, Kombes Pol Anggoro Wicaksono, yang menegaskan bahwa penertiban knalpot brong akan dilakukan secara berkelanjutan.

Dalam sejumlah operasi sebelumnya, Polresta Barelang bersama jajaran polsek telah menindak ratusan kendaraan berknalpot brong. Bahkan pada salah satu operasi terbaru, sebanyak 198 sepeda motor ditindak sehingga total kendaraan yang telah ditertibkan mencapai 263 unit.

Selain kendaraan roda dua, kepolisian juga memberikan perhatian terhadap kendaraan berat yang tidak memenuhi standar keselamatan, seperti truk dan trailer yang tidak dilengkapi lampu belakang atau perlengkapan keselamatan lainnya.

Baca Juga: Tiket Pesawat dari Bandara RHF Naik Lagi, Jumlah Penumpang Makin Merosot

Menurut kepolisian, pelanggaran tersebut memiliki potensi tinggi menyebabkan kecelakaan lalu lintas, terutama pada malam hari maupun saat kondisi cuaca kurang mendukung.

Polresta Barelang berharap penindakan yang dilakukan secara konsisten dapat memberikan efek jera kepada pelanggar sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat untuk lebih tertib dalam berlalu lintas.

Masyarakat juga diimbau untuk segera melaporkan pelanggaran lalu lintas maupun gangguan keamanan melalui layanan Call Center Polri 110 yang dapat diakses selama 24 jam.

Dengan pengawasan dan penegakan hukum yang terus diperkuat, kepolisian berharap tercipta kondisi lalu lintas yang lebih aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh pengguna jalan di Kota Batam. (*)

Editor : Putut Ariyo
#Satlantas Barelang #Razia Lalu Lintas Batam #ETLE Mobile #polresta barelang #knalpot brong