Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

Jatim, NTB, dan Sumut Dominasi PMI Deportasi dari Malaysia

Yashinta • Rabu, 10 Juni 2026 | 21:38 WIB
Sebanyak 232 WNI dan PMI dipulangkan dari Malaysia,  termasuk bayi tiga bulan ikut tiba di Batam. F. Dok. KJRI untuk Batam Pos
Sebanyak 232 WNI dan PMI dipulangkan dari Malaysia, termasuk bayi tiga bulan ikut tiba di Batam. F. Dok. KJRI untuk Batam Pos

batampos – Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Sumatera Utara menjadi tiga daerah penyumbang terbesar pekerja migran Indonesia (PMI) bermasalah yang dideportasi dari Malaysia. Sebagian besar kasus terjadi karena pekerja berangkat secara nonprosedural tanpa visa kerja maupun kontrak kerja yang sah.

Konsul Jenderal Republik Indonesia di Johor Bahru, Sigit S. Widianto, mengatakan jumlah PMI bermasalah dari ketiga daerah tersebut terus mendominasi dalam beberapa tahun terakhir.

“Kalau ada tiga daerah utama yang paling banyak yaitu Jawa Timur, NTB, dan Sumatera Utara. Dari tahun 2023, 2024, sampai 2025 jumlahnya cukup tinggi,” ujar Sigit.

Menurutnya, hampir seluruh PMI yang tersangkut persoalan keimigrasian berangkat melalui jalur tidak resmi. Karena itu, masyarakat diminta lebih waspada terhadap tawaran pekerjaan di luar negeri yang tidak dilengkapi dokumen resmi.

“Jangan percaya kalau ditawari kerja tanpa visa dan tanpa kontrak kerja. Kita harus melindungi diri kita sendiri,” tegasnya.

Rata-rata 150 PMI Dipulangkan Setiap Pekan

Sigit menjelaskan proses pemulangan PMI deportasi dari Malaysia masih berlangsung secara rutin hingga saat ini. Rata-rata sekitar 150 warga negara Indonesia dipulangkan setiap pekan setelah menjalani proses hukum terkait pelanggaran aturan keimigrasian.

“Kalau dirata-ratakan sekitar 150 orang per minggu dipulangkan. Kemungkinan minggu depan juga ada sekitar 150 orang lagi,” katanya.

Baca Juga: Empat SPPG di Bintan Berhenti Beroperasi, Bagaimana Nasib Pekerja Dapur MBG?

Ia menambahkan, rumah tahanan imigrasi di Malaysia hampir selalu menampung PMI yang menunggu proses deportasi. Jumlahnya bersifat dinamis dan bergantung pada hasil operasi penegakan hukum yang dilakukan otoritas setempat.

Menurutnya, pemerintah Malaysia secara berkala menggelar razia terhadap pekerja asing yang tidak memiliki dokumen lengkap atau melanggar aturan izin tinggal dan kerja.

“Trennya, dalam setiap penangkapan itu warga kita selalu ada. Kadang jumlahnya banyak, kadang sedikit, tetapi hampir selalu ada,” ujarnya.

Ribuan PMI Dipulangkan Melalui Johor Bahru

Wilayah kerja KJRI Johor Bahru meliputi Johor, Pahang, Negeri Sembilan, dan Melaka. Dari wilayah tersebut, sekitar 2.500 PMI telah dipulangkan ke Indonesia dalam beberapa tahun terakhir.

Sebagian besar kasus deportasi berkaitan dengan pelanggaran dokumen keimigrasian, izin kerja yang tidak sesuai, hingga masuk ke Malaysia melalui jalur nonprosedural.

Pemerintah Indonesia terus mengingatkan calon pekerja migran agar menggunakan jalur resmi dan memastikan seluruh dokumen keberangkatan telah sesuai ketentuan sebelum bekerja di luar negeri.

Batam Masih Jadi Jalur Rawan PMI Ilegal

Sementara itu, Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Mukhtarudin, menegaskan pemerintah terus memperkuat pengawasan terhadap jalur keberangkatan PMI ilegal, termasuk di Batam yang menjadi salah satu pintu utama menuju Malaysia dan Singapura.

Baca Juga: Kaget Harga Pertamax Naik, Pengendara di Tanjungpinang Beralih ke Pertalite

Menurutnya, posisi geografis Batam yang berdekatan dengan negara tetangga membuat wilayah tersebut memiliki tingkat kerawanan tinggi terhadap praktik penyelundupan pekerja migran nonprosedural.

“Batam termasuk yang tertinggi. Karena itu kita harus menjaga wilayah perbatasan dengan baik dan memperkuat pengawasan bersama seluruh pemangku kepentingan,” katanya.

Pengawasan dilakukan melalui sinergi berbagai instansi, mulai dari Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI), kepolisian, TNI, Bea Cukai, hingga aparat terkait lainnya.

Ribuan PMI Deportasi Masuk Lewat Batam

Data Kementerian P2MI menunjukkan sebanyak 883 PMI deportasi telah dipulangkan melalui Pelabuhan Batam Centre sepanjang tahun 2026.

Sementara itu, total PMI deportasi yang masuk melalui Batam selama periode 2024 hingga 2026 mencapai 3.829 orang.

Angka tersebut menunjukkan Batam masih menjadi salah satu pintu utama pemulangan pekerja migran Indonesia yang bermasalah di Malaysia. Pemerintah berharap peningkatan pengawasan dan edukasi kepada masyarakat dapat menekan angka keberangkatan nonprosedural yang selama ini menjadi penyebab utama deportasi PMI. (*)

Editor : Putut Ariyo
#pekerja migran Indonesia #PMI deportasi #Kementerian P2MI #batam #malaysia