Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

SIM Digital Belum Diterapkan di Batam

Eusebius Sara • Kamis, 11 Juni 2026 | 23:03 WIB
Ilustrasi SIM Digital. (Instagram @digitalkorlantas.official)
Ilustrasi SIM Digital. (Instagram @digitalkorlantas.official)

batampos – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri terus mengembangkan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Digital sebagai bagian dari transformasi pelayanan publik berbasis teknologi. Namun, penerapan teknis layanan tersebut di Kota Batam masih menunggu petunjuk resmi dari Korlantas Polri.

SIM Digital merupakan bentuk digital dari SIM yang telah dimiliki pengendara dan dapat diakses melalui aplikasi Digital Korlantas Polri. Melalui aplikasi tersebut, pemegang SIM dapat menampilkan identitas dan data SIM secara elektronik yang dilengkapi kode QR untuk keperluan verifikasi oleh petugas.

Meski layanan ini telah diperkenalkan secara nasional, Satlantas Polresta Barelang mengaku belum menerima petunjuk pelaksanaan maupun petunjuk teknis terkait implementasi SIM Digital di wilayah Batam.

Kasat Lantas Polresta Barelang, Kompol Afiditya Arief Wibowo, mengatakan pihaknya masih menunggu arahan resmi dari Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Kepulauan Riau maupun Korlantas Polri.

Baca Juga: Disney Rilis Final Trailer Live Action Moana Remake, Petualangan Maui dan Moana Makin Epik

“Kami belum mendapat jukrah dan juknis yang spesifik dari Ditlantas maupun Korlantas,” ujar Afiditya saat dikonfirmasi, Kamis (11/6).

Menurutnya, hingga saat ini belum ada surat telegram ataupun petunjuk teknis yang mengatur secara rinci mekanisme pelaksanaan dan sosialisasi SIM Digital di daerah. Karena itu, pihaknya belum dapat mengambil langkah lebih lanjut terkait penerapan layanan tersebut kepada masyarakat.

“Juklak dan juknis melalui STR belum ada,” katanya.

Kendati demikian, Afiditya memastikan Satlantas Polresta Barelang akan segera melakukan sosialisasi apabila petunjuk resmi dari Korlantas Polri telah diterima.

Sosialisasi tersebut nantinya mencakup manfaat layanan, tata cara registrasi dan aktivasi, hingga penggunaan SIM Digital dalam aktivitas berkendara sehari-hari.

“Pasti ke depan akan ada sosialisasi yang lebih spesifik,” ujarnya.

SIM Digital sendiri dapat diakses melalui aplikasi Digital Korlantas Polri dengan terlebih dahulu melakukan registrasi dan verifikasi identitas. Kehadiran layanan ini diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengakses dokumen berkendara secara praktis, sekaligus mendukung modernisasi pelayanan kepolisian berbasis digital.

Meski demikian, masyarakat tetap diimbau untuk membawa SIM fisik saat berkendara. Hal tersebut penting mengingat belum adanya ketentuan resmi yang mengatur penggunaan SIM Digital secara penuh sebagai pengganti dokumen fisik.

Satlantas Polresta Barelang menegaskan akan mengikuti seluruh kebijakan dan regulasi yang ditetapkan Korlantas Polri terkait penerapan SIM Digital di daerah, termasuk mekanisme penggunaannya dalam proses pemeriksaan lalu lintas di lapangan. (*)

Editor : Putut Ariyo
#Satlantas Barelang #SIM Digital #Korlantas Polri #SIM Elektronik #batam