batampos – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Batam segera menerbitkan surat edaran terkait pembatasan dan pengawasan penggunaan gadget di kalangan pelajar. Kebijakan ini disiapkan sebagai langkah antisipasi terhadap berbagai dampak negatif dunia digital, termasuk potensi paparan paham radikal dan jaringan terorisme.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam, Hendri Arulan, menegaskan pengawasan penggunaan gadget tidak hanya menjadi tanggung jawab sekolah, tetapi juga memerlukan keterlibatan aktif orang tua di rumah.
Menurut Hendri, perhatian terhadap aktivitas digital anak perlu ditingkatkan setelah ditemukan adanya anak asal Batam yang diketahui memiliki keterkaitan dengan jaringan yang berafiliasi dengan kelompok terorisme.
“Anak Batam ada yang berafiliasi dengan jaringan yang berkaitan dengan teroris. Karena itu kami mengimbau orang tua untuk lebih fokus memperhatikan perkembangan pendidikan anak-anaknya, termasuk mengawasi penggunaan gadget,” ujarnya, Rabu (17/6).
Ia menjelaskan, kemudahan akses internet saat ini memungkinkan anak-anak menjelajahi berbagai platform digital dan komunitas daring tanpa batas. Jika tidak diawasi dengan baik, kondisi tersebut berpotensi membawa mereka ke lingkungan yang tidak sehat dan membahayakan perkembangan pendidikan maupun karakter.
“Jangan sampai anak-anak kita bebas berselancar di dunia maya tanpa pengawasan. Bisa saja mereka menemukan komunitas yang tidak baik, bahkan berpotensi terpengaruh oleh jaringan-jaringan yang berbahaya,” katanya.
Sebagai tindak lanjut, Disdik Batam akan menerbitkan surat edaran yang ditujukan kepada sekolah dan orang tua terkait pengawasan penggunaan gadget. Selain itu, kepala sekolah dan guru diminta berperan aktif dalam mengatur penggunaan telepon genggam selama kegiatan belajar mengajar berlangsung.
Hendri menjelaskan, sebelum pandemi Covid-19, Disdik Batam pernah menerapkan larangan membawa telepon genggam ke sekolah. Namun kebijakan tersebut mengalami penyesuaian setelah penggunaan teknologi menjadi bagian dari proses pembelajaran selama pandemi.
“Setelah Covid, penggunaan handphone menjadi bagian dari proses pembelajaran. Karena itu saat ini bukan dilarang total, tetapi penggunaannya dibatasi,” jelasnya.
Dalam skema yang tengah disiapkan, siswa yang membawa telepon genggam ke sekolah akan diminta menyimpan perangkat tersebut di tempat khusus yang disediakan sekolah, seperti loker atau ruang penyimpanan. Ponsel hanya boleh digunakan ketika diperlukan untuk kegiatan pembelajaran berbasis teknologi informasi.
“Handphone tetap dibutuhkan, misalnya untuk komunikasi dengan orang tua saat jam pulang sekolah atau keperluan penjemputan. Namun selama proses belajar berlangsung, sebaiknya disimpan agar anak-anak lebih fokus mengikuti pelajaran,” tambahnya.
Melalui kebijakan ini, Disdik Batam berharap proses pembelajaran di sekolah dapat berlangsung lebih optimal sekaligus memberikan perlindungan kepada pelajar dari berbagai risiko penggunaan teknologi digital yang tidak terkontrol. (*)
Editor : Jamil Qasim