Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

Tempat Relokasi Belum Jelas, Nasib 200 UMKM Mega Legenda Masih Menggantung

Muhammad Syahban • Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:01 WIB
Deretan kios Kuliner yang berada di kawasan Mega Legenda, Jumat (19/6). Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) memutuskan untuk menunda rencana pembongkaran lapak Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di kawasan Mega Legenda hingga Desember 2026. F.Cecep Mulyana/Batam Pos
Deretan kios Kuliner yang berada di kawasan Mega Legenda, Jumat (19/6). Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) memutuskan untuk menunda rencana pembongkaran lapak Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di kawasan Mega Legenda hingga Desember 2026. F.Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos – Keputusan Badan Pengusahaan (BP) Batam menunda pembongkaran lapak usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di kawasan Mega Legenda hingga Desember 2026 memberikan sedikit kelegaan bagi para pedagang. Namun, di balik tambahan waktu tersebut, masih tersisa persoalan penting yang belum menemukan solusi, yakni lokasi relokasi bagi ratusan pelaku usaha yang terdampak.

BP Batam memastikan penataan kawasan Right of Way (ROW) Jalan 200 tetap akan dilaksanakan sebagai bagian dari program penataan tata ruang dan wajah Kota Batam. Dengan demikian, seluruh bangunan usaha yang berdiri di sepanjang koridor jalan tersebut tetap harus dikosongkan paling lambat akhir tahun 2026.

Deputi Bidang Pelayanan Umum BP Batam, Ariastuty Sirait, mengatakan perpanjangan waktu diberikan karena proyek penataan kawasan baru masuk dalam rencana anggaran tahun 2027.

“Proyeksi penataan ROW 200 itu sudah diajukan dalam anggaran 2027. Karena itu kami memberikan waktu sampai akhir tahun 2026. Setelah itu mereka harus melakukan pembongkaran secara mandiri,” ujarnya, Jumat (19/6).

Menurut Ariastuty, kebijakan tersebut merupakan jalan tengah setelah sebelumnya BP Batam menerbitkan Surat Peringatan (SP) 1 hingga SP 3 serta surat perintah pembongkaran kepada para pedagang. Langkah itu sempat menimbulkan kekhawatiran karena para pelaku usaha merasa belum memiliki cukup waktu untuk menyiapkan lokasi usaha baru.

Berdasarkan data BP Batam, lebih dari 200 UMKM saat ini menempati kawasan ROW Jalan 200 Mega Legenda. Sebagian besar bergerak di bidang kuliner, jasa, dan perdagangan skala kecil.

Meski memberikan masa transisi hingga akhir tahun, BP Batam mengakui hingga saat ini belum memiliki lokasi relokasi yang siap ditempati.

“Kami masih berdiskusi dengan Pemerintah Kota Batam terkait tempat mereka bisa melanjutkan usaha,” kata Ariastuty.

Ia menjelaskan, BP Batam tidak memiliki program relokasi khusus karena fokus lembaga tersebut adalah mengosongkan dan menata kembali kawasan ROW jalan. Oleh sebab itu, koordinasi dengan Pemerintah Kota Batam menjadi penting untuk mencari alternatif lokasi yang memungkinkan para pelaku usaha tetap menjalankan usahanya.

Bagian dari Penataan Jalan Protokol

Ariastuty menjelaskan, kawasan yang ditempati pedagang merupakan bagian dari ROW Jalan 200 yang berada di koridor Jalan Sudirman, salah satu jalur protokol utama di Batam. Secara tata ruang, area tersebut merupakan jalur hijau yang seharusnya bebas dari aktivitas komersial permanen.

“Lokasi tersebut memang harus clean and clear dari aktivitas komersial karena merupakan bagian dari ROW jalan. Ini menjadi bagian dari penataan kota yang sedang dilakukan bersama Pemerintah Kota Batam,” ujarnya.

Menurutnya, pemanfaatan lahan yang berkembang menjadi kawasan usaha selama bertahun-tahun kini harus ditata kembali agar sesuai dengan rencana tata ruang yang berlaku.

Pedagang Apresiasi Kelonggaran Waktu

Perwakilan pedagang Mega Legenda, Sanai Setia Sihombing, menyambut positif keputusan BP Batam memberikan masa transisi hingga akhir tahun.

Ia menegaskan para pedagang pada prinsipnya tidak menolak program penataan kawasan. Namun mereka membutuhkan waktu untuk menyiapkan modal, mencari lokasi baru, dan memindahkan usaha yang selama ini menjadi sumber penghidupan keluarga.

“Kami mengapresiasi adanya ruang dialog ini. Kelonggaran waktu hingga akhir tahun sangat berarti bagi kami untuk mempersiapkan tempat usaha baru,” katanya.

Menurut Sanai, sebelumnya para pedagang sempat terkejut setelah menerima SP 3 dan surat perintah pembongkaran tanpa komunikasi yang dianggap memadai. Karena itu, keputusan penundaan pembongkaran dinilai mampu meredam keresahan yang sempat muncul.

Kawasan Ditargetkan Bersih Awal 2027

Sementara itu, Kasubdit Pengamanan Lingkungan dan Hutan BP Batam, Tony Febri, mengingatkan bahwa masa tenggang hingga Desember 2026 merupakan kesempatan terakhir bagi para pedagang untuk melakukan penyesuaian.

Ia meminta seluruh pelaku usaha memanfaatkan waktu yang tersedia untuk membongkar bangunan secara mandiri. Apabila hingga batas waktu yang ditentukan kawasan belum dikosongkan, Direktorat Pengamanan BP Batam akan melakukan penertiban sesuai ketentuan yang berlaku.

BP Batam menargetkan kawasan ROW Jalan 200 Mega Legenda sudah bersih dan siap ditata kembali pada Januari 2027. Namun hingga kini, kepastian lokasi relokasi bagi ratusan UMKM masih menjadi pekerjaan rumah yang harus segera diselesaikan agar penataan kawasan tidak mengorbankan keberlangsungan usaha masyarakat kecil. (*)

Editor : Jamil Qasim
#200 UMKM Mega Legenda #Relokasi Belum Jelas