Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

THM Batam Disorot, Pemko Tegaskan Izin Bisa Dicabut Jika Terbukti Jadi Sarang Narkoba

Muhammad Syahban • Kamis, 25 Juni 2026 | 10:01 WIB
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Batam, Ardiwinata. F. M. Sya
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Batam, Ardiwinata. F. M. Sya'ban/Batam Pos 

batampos – Pemerintah Kota Batam menegaskan tidak akan mentolerir praktik peredaran narkotika maupun aktivitas ilegal lainnya di tempat hiburan malam (THM). Pengelola usaha hiburan yang terbukti membiarkan atau terlibat dalam praktik tersebut terancam sanksi tegas hingga pencabutan izin usaha.

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Batam, Ardiwinata, mengatakan pengawasan terhadap THM dilakukan secara terpadu bersama sejumlah instansi terkait. Tim pengawasan dipimpin oleh Satpol PP dengan melibatkan Disbudpar, BP Batam, dan unsur lainnya.

“Pengawasan dilakukan secara tim. Ketuanya Satpol PP. Di dalamnya ada unsur Disbudpar, BP Batam dan instansi terkait lainnya,” ujar Ardiwinata kepada Batam Pos, Rabu (24/6).

Baca Juga: BP Batam Siapkan Festival Sepak Bola Tiga Negara, Amsakar Bidik Talenta Muda Kepri

Menurut Ardi, meskipun sektor hiburan menjadi salah satu penopang industri pariwisata Batam, pengawasan tetap dilakukan untuk memastikan seluruh pelaku usaha menjalankan operasional sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia menjelaskan, kewenangan perizinan usaha hiburan saat ini berada di bawah BP Batam. Namun demikian, pengawasan terhadap aktivitas usaha tetap dilakukan secara bersama-sama antara pemerintah daerah dan BP Batam.

“Dulu melalui PTSP, sekarang perizinan sudah pindah ke BP Batam,” katanya.

Ardi menambahkan, pengawasan rutin maupun insidentil terus dilakukan, termasuk pada momen tertentu seperti hari besar keagamaan yang menerapkan pembatasan operasional tempat hiburan.

Sorotan terhadap keberadaan THM menguat menyusul sejumlah pengungkapan kasus narkoba yang terjadi di beberapa lokasi hiburan malam di Batam dalam beberapa tahun terakhir. Kondisi tersebut dinilai menjadi tantangan bagi Batam yang tengah mengembangkan sektor pariwisata dan ekonomi kreatif sebagai motor pertumbuhan ekonomi daerah.

Terkait kemungkinan pencabutan izin usaha, Ardi menegaskan langkah tersebut dapat dilakukan apabila terdapat bukti dan putusan yang menunjukkan adanya pelanggaran serius.

“Kalau sudah terbukti seperti itu, tentu ada regulasinya. Di dalam izin usaha sudah jelas tidak boleh ada prostitusi dan tidak boleh ada narkoba. Kalau terbukti melakukan itu, izin bisa dicabut,” tegasnya.

Meski demikian, pemerintah tidak dapat menjatuhkan sanksi secara sepihak tanpa dasar hukum yang jelas. Setiap dugaan pelanggaran harus melalui proses penyelidikan dan penegakan hukum oleh aparat berwenang.

“Kita tidak bisa menghukum dulu sebelum ada bukti. Kalau sudah masuk ranah pidana, narkoba atau kriminalitas, itu menjadi kewenangan aparat penegak hukum. Ada regulasi khusus yang mengatur semua itu,” ujarnya.

Ardi menilai tanggung jawab menjaga lingkungan usaha yang bersih dari narkoba tidak hanya berada di tangan pemerintah dan aparat penegak hukum, tetapi juga menjadi kewajiban setiap pengelola tempat hiburan.

Menurutnya, pertumbuhan industri hiburan harus berjalan seiring dengan upaya menjaga keamanan, ketertiban, dan kenyamanan wisatawan maupun masyarakat.

“Pariwisata harus tumbuh dengan tetap menjaga ketertiban dan keamanan. Itu yang terus kita dorong bersama,” kata Ardi.

Editor : Jamil Qasim
#THM Batam #Izin Bisa Dicabut