batampos – Badan Gizi Nasional (BGN) melakukan evaluasi dan pendataan ulang penerima manfaat Program Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk memastikan bantuan pemerintah tepat sasaran. Salah satu yang menjadi perhatian dalam evaluasi tersebut adalah sekolah berstandar internasional.
Koordinator Wilayah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Batam, Defri Frenaldi, mengatakan proses evaluasi masih berlangsung dan dilakukan langsung oleh BGN terhadap sekolah-sekolah penerima manfaat.
"Evaluasi dan pendataan ulang penerima manfaat memang sedang berlangsung oleh BGN. Sekolah dengan taraf tinggi seperti international school akan diberikan catatan tersendiri," ujar Defri, Jumat (26/6).
Baca Juga: Libur Sekolah, Tarif Ferry Batam-Bintan Diskon hingga 30 Persen
Sementara itu, untuk sekolah lainnya, BGN memberikan keleluasaan kepada komite sekolah untuk menentukan apakah tetap mengikuti Program MBG atau tidak.
"Untuk sekolah lainnya diberikan keleluasaan kepada komite sekolahnya sendiri, apakah ingin menerima MBG atau tidak," katanya.
Menurut Defri, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya memastikan program benar-benar menyasar kelompok yang membutuhkan, sekaligus memberi ruang bagi sekolah yang merasa tidak lagi memerlukan bantuan pemerintah.
Menanggapi kekhawatiran munculnya kecemburuan sosial akibat perubahan penerima manfaat, Defri menegaskan seluruh proses dilakukan secara bertahap melalui pendataan ulang yang dikoordinasikan oleh BGN.
Ia juga menjelaskan bahwa mekanisme penganggaran Program MBG berbeda dengan sistem anggaran konvensional. Pendanaan menggunakan skema at cost, sehingga pemerintah hanya membayar sesuai realisasi belanja yang dilakukan oleh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Baca Juga: Dorong Transparansi Korporasi, Kemenkum Kepri Gandeng KADIN dan APINDO
"Terkait alokasi anggaran, sistem anggaran di BGN menggunakan skema at cost. Artinya, apa yang dibelanjakan, itulah yang akan dibayarkan kepada satuan pelayanan," jelasnya.
Selain itu, pencairan dana APBN dilakukan melalui mekanisme top up virtual account sesuai kebutuhan riil di lapangan.
"Apabila anggaran yang diberikan ke SPPG belum digunakan, maka tidak akan dilakukan top up. Jadi anggaran di satuan pelayanan bukan anggaran tahunan atau bulanan yang sudah ditetapkan nominalnya," ungkap Defri.
Ia mengibaratkan mekanisme tersebut seperti pelaksanaan sebuah kegiatan yang menggunakan proposal. Dana dicairkan sesuai kebutuhan aktual sehingga lebih efisien dan menghindari anggaran mengendap.
Dengan skema tersebut, perubahan jumlah penerima manfaat tidak otomatis menyebabkan pemborosan anggaran karena pencairan dana mengikuti realisasi kebutuhan di lapangan.
Baca Juga: Penanganan Kontainer Diduga Limbah B3 Dipercepat, BC Batam: Tinggal 50 Kontainer Menunggu SPPB
BGN berharap evaluasi dan pendataan ulang ini dapat meningkatkan ketepatan sasaran Program Makan Bergizi Gratis tanpa mengurangi tujuan utama program dalam memenuhi kebutuhan gizi peserta didik. (*)
Editor : M Tahang