Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

Imigrasi Batam Perketat Pengawasan WNA, Cegah Penyalahgunaan Izin Tinggal untuk Bekerja

Yofie Yuhendri • Jumat, 26 Juni 2026 | 23:00 WIB
Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Batam, Kharisma Rukmana.
Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Batam, Kharisma Rukmana.

batampos – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam memperketat pengawasan terhadap warga negara asing (WNA) menyusul sorotan Komisi XIII DPR RI terkait dugaan penyalahgunaan izin tinggal kunjungan untuk bekerja di Batam.

Praktik tersebut dinilai berpotensi mengurangi peluang kerja bagi tenaga kerja lokal apabila tidak diawasi secara optimal.

Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Batam, Kharisma Rukmana, mengatakan pengawasan dilakukan secara menyeluruh terhadap berbagai pihak yang berkaitan dengan keberadaan WNA, mulai dari tenaga kerja asing, investor, penjamin, pengelola kawasan industri, perusahaan teknologi, galangan kapal, kawasan pariwisata, hingga pengelola hunian.

Baca Juga: Kemenag Batam Minta Pengurus Masjid Benahi Pembagian Nasi Berkat, Hindari Aksi Rebutan

"Sebagai tindak lanjut atas potensi penyalahgunaan izin tinggal kunjungan untuk bekerja di Batam, kami melakukan mekanisme pengawasan terhadap tenaga kerja asing, investor, penjamin, pengelola kawasan industri, perusahaan teknologi, galangan kapal, kawasan pariwisata, hingga pengelola hunian," ujarnya, Jumat (26/6).

Menurut Kharisma, pengawasan dilakukan secara berlapis melalui pemeriksaan dokumen keimigrasian, verifikasi penjamin, pemantauan lokasi kerja maupun tempat tinggal, serta inspeksi langsung di lapangan.

Ia menegaskan, pengawasan tidak hanya dilakukan saat WNA masuk melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) atau ketika mengurus izin tinggal. Aktivitas mereka selama berada di Indonesia juga terus dipantau agar sesuai dengan jenis izin tinggal yang dimiliki.

"Pengawasan oleh Inteldakim Batam dilakukan secara rutin, terukur, dan akuntabel untuk memastikan setiap WNA menjalankan aktivitas sesuai dengan izin tinggalnya," katanya.

Selain pengawasan internal, Imigrasi Batam juga memperkuat koordinasi lintas instansi melalui Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora). Tim tersebut melibatkan unsur ketenagakerjaan, kepolisian, pemerintah daerah, BP Batam, serta instansi terkait lainnya.

Baca Juga: Pas Masuk Diberlakukan Kembali di Pelabuhan ASDP Tanjunguban, Ini Dampaknya

"Koordinasi lintas sektor sudah terakomodasi melalui forum Timpora sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan Permenimipas Nomor 2 Tahun 2025. Timpora dibentuk mulai dari tingkat provinsi, kabupaten/kota hingga kecamatan sehingga pengawasan dapat berjalan lebih efektif," jelasnya.

Sebelumnya, Anggota Komisi XIII DPR RI, Yan Permenas Mandenas, mengungkapkan hasil sejumlah operasi pengawasan masih menemukan adanya WNA yang memanfaatkan visa kunjungan atau visa turis untuk bekerja dalam jangka waktu lama.

"Ini yang harus diawasi. Jangan sampai WNA yang datang ke Indonesia menggunakan visa turis justru melakukan aktivitas lain, termasuk bekerja dalam jangka waktu yang lama," kata Yan, dikutip dari Parlementaria.

Ia menegaskan setiap WNA wajib menggunakan visa dan izin tinggal sesuai tujuan kedatangannya. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi administratif hingga tindakan deportasi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. (*)

Editor : M Tahang
#Visa Kunjunga #n Tenaga Kerja Asing #wna #imigrasi batam