Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

Pelanggaran Izin Tinggal WNA di Batam Menurun, 2026 Hanya 7 Orang

Yofie Yuhendri • Senin, 29 Juni 2026 | 21:00 WIB
Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Batam, Kharisma Rukmana.
Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Batam, Kharisma Rukmana.

Batampos - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam mencatat tren positif dalam pengawasan warga negara asing (WNA). Hingga pertengahan 2026, hanya terdapat tujuh kasus penyalahgunaan izin tinggal kunjungan yang ditemukan. Terjadi penurunan dibandingkan sepanjang 2025 yang mencapai 55 kasus.

Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Batam, Kharisma Rukmana, mengatakan ketujuh WNA tersebut berasal dari beberapa negara berbeda. Seluruhnya telah dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi.

“Seluruh WNA yang terbukti menyalahgunakan izin tinggal kunjungan telah dideportasi sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Kharisma, Senin (29/6/2026).

Baca Juga: Polemik Pesparawi Kepri, Panitia Akui Sudah Bayar Lunas Tiket Seluruh Peserta

Ia menjelaskan, penurunan jumlah pelanggaran tersebut tidak terlepas dari semakin optimalnya pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas WNA di Batam. Pengawasan dilakukan secara berlapis, mulai dari pemeriksaan dokumen keimigrasian, verifikasi penjamin, pemantauan lokasi kerja maupun tempat tinggal, hingga pengawasan langsung di lapangan.

Menurutnya, pengawasan tidak berhenti saat WNA masuk melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) atau ketika mengajukan izin tinggal. Imigrasi juga memastikan aktivitas yang dijalankan WNA sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki.

“Pengawasan oleh Inteldakim Batam dilakukan secara rutin, terukur, dan akuntabel untuk memastikan setiap WNA menjalankan aktivitas sesuai dengan izin tinggalnya,” katanya.

Kharisma menambahkan, pengawasan juga diperkuat melalui koordinasi lintas instansi yang tergabung dalam Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora). Tim tersebut melibatkan unsur ketenagakerjaan, investasi, kepolisian, pemerintah daerah, hingga BP Batam.

Baca Juga: Polda Kepri Libatkan Ahli ITE, Belasan Perangkat Judi Online Dibedah di Lab Forensik

“Koordinasi lintas sektor sudah terakomodasi melalui forum Timpora sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan Permenimipas Nomor 2 Tahun 2025. Timpora dibentuk mulai dari tingkat provinsi, kabupaten/kota hingga kecamatan sehingga pengawasan dapat berjalan lebih efektif,” jelasnya.

Baca Juga: Trans Batam Resmi Masuk Bandara Hang Nadim, Tiket Dibanderol Tarif Rp5.000

Sebelumnya, Komisi XIII DPR RI menyoroti masih adanya dugaan penyalahgunaan izin tinggal kunjungan oleh WNA untuk bekerja di Batam. Praktik tersebut dinilai berpotensi mengurangi peluang kerja masyarakat lokal apabila tidak diawasi secara ketat oleh instansi terkait.

Imigrasi Batam memastikan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas WNA akan terus diperkuat guna mencegah penyalahgunaan izin tinggal serta menjaga iklim investasi dan ketertiban keimigrasian di wilayah Batam. (*)

Editor : Chahaya Simanjuntak
#Pengawasan WNA di Batam #Imigasi