batampos – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) di kawasan Jembatan I Barelang kembali menjadi sorotan setelah video yang memperlihatkan pengendara sepeda motor diminta membayar Rp5.000 viral di media sosial. Menyikapi hal itu, DPRD Kota Batam meminta Dinas Perhubungan (Dishub) segera turun tangan untuk memastikan legalitas pungutan tersebut.
Anggota DPRD Kota Batam, Suryanto, menegaskan Dishub harus segera melakukan pengecekan di lapangan agar persoalan ini tidak berlarut-larut dan berdampak buruk terhadap citra pariwisata Batam.
"Ini ranah Dishub. Sudah ada keluhan masyarakat seperti ini harus turun, dicek keberadaannya, itu legal atau tidak. Ini harus jadi atensi juga bagi Dishub," ujarnya, Jumat (3/7).
Menurutnya, jika dugaan pungutan tersebut benar terjadi tanpa dasar hukum yang jelas, hal itu dapat menimbulkan kesan negatif bagi wisatawan yang berkunjung ke kawasan wisata Jembatan Barelang.
"Apalagi ini menyangkut wisatawan. Tentu ini menjadi hal yang tidak baik kalau didiamkan dan berlarut-larut," katanya.
Politisi Komisi III DPRD Kota Batam itu meminta Dishub segera mengambil langkah konkret apabila pungutan tersebut terbukti meresahkan masyarakat.
"Dari dewan, kami minta Dishub segera cek. Kalau memang mengganggu bisa diatasi dan dicarikan jalan keluar. Ini harus menjadi atensi juga bagi Dishub," tegasnya.
Suryanto menambahkan, hingga kini persoalan tersebut belum dibahas secara khusus di DPRD Kota Batam. Namun, menurutnya, penyelesaian masalah memerlukan koordinasi lintas instansi, terutama antara Dinas Perhubungan dan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Batam.
"Untuk periode sekarang belum ada pembahasan di DPRD. Dua instansi, yakni Dinas Pariwisata dan Dishub, harus duduk bersama dan melihat persoalan ini. Karena sudah ada keluhan, tentu harus ada sesuatu yang ditindaklanjuti," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam, Leo Putra, mengatakan pihaknya telah menerima arahan dari Pemerintah Kota Batam untuk segera melakukan penataan kawasan Jembatan I Barelang.
Menurut Leo, salah satu langkah yang tengah disiapkan adalah memperketat pengawasan, termasuk membuka peluang pelaksanaan razia gabungan bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan kepolisian.
"Kemarin kami menerima arahan dari Wakil Wali Kota sekaligus Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra, agar kawasan itu segera dirapikan. Nanti akan kami susun strateginya," kata Leo.
Meski demikian, ia menjelaskan penanganan kawasan Barelang tidak dapat dilakukan secara sepihak karena kawasan tersebut merupakan aset BP Batam. Oleh sebab itu, penertiban harus dilakukan melalui koordinasi dengan berbagai pihak agar langkah yang diambil berjalan efektif dan sesuai kewenangan. (*)
Editor : Jamil Qasim