Batampos - Para penampung scrap di Kecamatan Bengkong mulai memperketat proses penerimaan barang bekas sebagai langkah mengantisipasi masuknya material hasil pencurian yang terjadi di sejumlah Kota Batam. Kebijakan ini diterapkan setelah para penamping mendapatkan sosialisasi dari pihak Polda Kepri mengenai risiko hukum penadahan.
Salah seorang pengepul, Filter, mengakui proses identifikasi asal-usul barang bekas tidak selalu mudah dilakukan. Kesulitan biasanya muncul pada besi yang sudah dipotong menjadi bagian kecil maupun kabel tembaga yang telah dibakar sehingga bentuk aslinya tidak lagi dapat dikenali.
Baca Juga: Harga Minyak Naik Meski Tipis, Pasar Pantau Negosiasi AS-Iran dan Selat Hormuz
Menurutnya, kondisi tersebut membuat pengepul harus lebih cermat karena banyak pula masyarakat yang menjual besi sisa pembongkaran rumah, material konstruksi, maupun kabel bekas instalasi listrik yang memang diperbolehkan untuk diperjualbelikan.
“Kalau besinya sudah dipotong-potong kecil atau tembaga kabel sudah dibakar, memang sulit memastikan itu hasil curian atau bukan. Namun kami tetap akan berupaya semaksimal mungkin menelusuri asal-usul barang tersebut sebelum membelinya,” ujarnya saat sosialisasi babhinkamtibmas bersama Polsek Bengkong di Bengkong, Jumat (3/7/2026).
Sementara itu, pengepul scrap lainnya, Nelly, mengatakan mereka kini semakin memahami konsekuensi hukum apabila membeli barang hasil tindak pidana. Sosialisasi dari kepolisian membuat mereka lebih berhati-hati dalam menjalankan usaha.
Baca Juga: KPK Ungkap Dugaan Gratifikasi Rp3,5 Miliar, Bupati Langkat Diduga Jual Jabatan Kepsek hingga Camat
“Kami dibekali bahwa membeli barang curian juga bisa dipidana hingga empat tahun penjara. Kami tentu tidak mau berurusan dengan hukum. Karena itu kami sepakat lebih ketat menerima barang bekas dan siap membantu kepolisian mencegah pencurian fasilitas umum,” ujar Nelly.
Dengan penerapan dan sosialisasi ini, para pengepul berharap tidak lagi dianggap sebagai penadah dan juga akan mendukung kepolisian menjaga keamanan dan melindungi aset publik di Kota Batam. (*)
Editor : Chahaya Simanjuntak