Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

Satpol PP Diminta Tegakkan Perda, Pemko Batam Hentikan Sementara Pengeboran Sumur Legenda Malaka

Abdul Azis Maulana • Rabu, 8 Juli 2026 | 21:30 WIB
Petugas dari dinas tata ruang sedang meninjau lokasi adanya penggalian sumur bor di perumahan Legenda Malaka, Batamcenter, Rabu (8/7). F Abdul Azis Maulana/Batam Pos
Petugas dari dinas tata ruang sedang meninjau lokasi adanya penggalian sumur bor di perumahan Legenda Malaka, Batamcenter, Rabu (8/7). F Abdul Azis Maulana/Batam Pos

Batampos - Pemko Batam melalui Kecamatan Batam Kota menghentikan sementara aktivitas pengeboran sumur bor di Perumahan Legenda Malaka. Hal ini menyusul laporan warga setemlat yang menolak pembangunan sumur tersebut.

Camat Batam Kota, Dwiki Septiawan, mengatakan pihaknya telah melakukan langkah awal dengan meminta pemilik bangunan menghentikan seluruh aktivitas pengeboran hingga persoalan perizinan dan ketentuan yang berlaku selesai ditindaklanjuti.

“Kami sudah melakukan mitigasi dan meminta pemilik menghentikan sementara pengeboran itu," ujar Dwiki saat dihubungi Rabu (8/6/2026).

Baca Juga: Mantan Pejabat BSI Anambas Disidang Terkait Penyelewengan Dana 14 Nasabah

Dia menyebutkan, akan berkoordinasi ke Satpol PP karena penegakan peraturan daerah merupakan kewenangan mereka.

Ia menjelaskan, dugaan pelanggaran tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 4 Tahun 2014, yang mengatur perlindungan lingkungan hidup, termasuk pemanfaatan air tanah.

Setelah menerima laporan warga, Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR) bersama Satpol PP turut mendatangi lokasi untuk melakukan pemeriksaan awal sekaligus memastikan aktivitas pengeboran dihentikan.

Baca Juga: Uang Belasan Juta Raib dari Mobil, Pelaku Berhasil Ditangkap Warga

Dwiki menegaskan, pemerintah akan menyerahkan proses penindakan kepada Satpol PP sesuai kewenangan sebagai penegak peraturan daerah.

Selain menangani kasus di Legenda Malaka, Kecamatan Batam Kota juga mulai melakukan pendataan terhadap penggunaan sumur bor di seluruh wilayah kecamatan.

“Kami sedang melakukan pendataan. Belum ada jumlah pasti karena masih dalam proses. Jika ditemukan pelanggaran lain, tentu akan dikoordinasikan dengan Satpol PP sesuai kewenangannya,” ujarnya.

Pendataan tersebut dilakukan sebagai langkah pengawasan agar penggunaan air tanah tetap sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan dampak terhadap lingkungan.

Kasus di Legenda Malaka menjadi perhatian warga karena Batam merupakan wilayah kepulauan yang memiliki cadangan air tanah terbatas. Warga berharap pemerintah konsisten mengawasi pembangunan sumur bor agar tidak memicu eksploitasi air tanah secara berlebihan yang berpotensi meningkatkan risiko intrusi air laut di masa mendatang. (*)

Editor : Chahaya Simanjuntak
#sumur bor #Legenda Malaka #pembangunan sumur bor #sumur bor di Batam