Parkir di Jembatan Barelang Dilarang, Dishub Siapkan Derek dan Razia Mendadak

batampos – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam memperketat pengawasan di kawasan Jembatan I Barelang menyusul kembali munculnya dugaan praktik pungutan liar (pungli) terhadap wisatawan. Untuk memaksimalkan penindakan, jadwal razia sengaja dirahasiakan agar petugas dapat menangkap pelaku saat beraksi.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam, Leo Putra, mengatakan razia akan dilaksanakan secara berkala bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan instansi terkait. Namun, waktu pelaksanaannya tidak akan dipublikasikan.
Baca Juga: Disnaker Batam Siapkan Juru Las Bersertifikat Penuhi Kebutuhan Industri Shipyard dan Offshore
"Waktu tepat razianya tidak bisa dibocorkan, supaya saat di lokasi kami bisa menemukan pelakunya," kata Leo, Rabu (8/7).
Leo menegaskan Jembatan Barelang bukan merupakan lokasi parkir maupun tempat berhenti kendaraan. Larangan tersebut diberlakukan demi keselamatan pengguna jalan sekaligus menjaga kelancaran arus lalu lintas di salah satu ikon wisata Kota Batam tersebut.
"Tidak ada parkir di jembatan. Tidak dibolehkan. Aturan Undang-Undang Lalu Lintas, aturan keselamatan, maupun ketentuan pengelola jembatan tidak memperbolehkan adanya parkir di atas jembatan," ujarnya.
Menurutnya, kendaraan yang berhenti di badan jembatan berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas, mengganggu kelancaran arus kendaraan, sekaligus membuka peluang munculnya praktik pungutan liar.
Sebelumnya, sejumlah wisatawan mengaku dimintai uang saat berhenti di kawasan Jembatan Barelang. Pengendara sepeda motor mengaku diminta membayar Rp5 ribu ketika berhenti di atas jembatan, sedangkan di area bawah jembatan pungutan disebut mencapai Rp10 ribu per kendaraan.
Padahal, Pemerintah Kota Batam telah menyediakan kantong parkir resmi di kawasan Dendang Melayu yang dapat dimanfaatkan wisatawan sebelum menikmati kawasan Barelang.
Leo memastikan Dishub tidak pernah menarik retribusi parkir di atas maupun di bawah Jembatan Barelang.
"Dishub tidak pernah melakukan pungutan uang parkir di sana. Dishub juga tidak mengelola parkir di kawasan jembatan," tegasnya.



