Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Parkir di Jembatan Barelang Dilarang, Dishub Siapkan Derek dan Razia Mendadak

M
Penulis: Muhammad Syahban❯
Ket: Petugas gabungan dari BP Batam, Dinas Perhubungan, Polisi Militer, dan Satlantas Polresta Barelang melakukan patroli serta penertiban di kawasan Jembatan I Barelang, Senin (6/7), untuk mengawasi larangan parkir dan mencegah praktik pungutan liar di kawasan tersebut. Foto: Humas BP Batam untuk Batam Pos
Ket: Petugas gabungan dari BP Batam, Dinas Perhubungan, Polisi Militer, dan Satlantas Polresta Barelang melakukan patroli serta penertiban di kawasan Jembatan I Barelang, Senin (6/7), untuk mengawasi larangan parkir dan mencegah praktik pungutan liar di kawasan tersebut. Foto: Humas BP Batam untuk Batam Pos

Advertisement

 batampos – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam memperketat pengawasan di kawasan Jembatan I Barelang menyusul kembali munculnya dugaan praktik pungutan liar (pungli) terhadap wisatawan. Untuk memaksimalkan penindakan, jadwal razia sengaja dirahasiakan agar petugas dapat menangkap pelaku saat beraksi.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam, Leo Putra, mengatakan razia akan dilaksanakan secara berkala bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan instansi terkait. Namun, waktu pelaksanaannya tidak akan dipublikasikan.

Advertisement

"Waktu tepat razianya tidak bisa dibocorkan, supaya saat di lokasi kami bisa menemukan pelakunya," kata Leo, Rabu (8/7).

Leo menegaskan Jembatan Barelang bukan merupakan lokasi parkir maupun tempat berhenti kendaraan. Larangan tersebut diberlakukan demi keselamatan pengguna jalan sekaligus menjaga kelancaran arus lalu lintas di salah satu ikon wisata Kota Batam tersebut.

"Tidak ada parkir di jembatan. Tidak dibolehkan. Aturan Undang-Undang Lalu Lintas, aturan keselamatan, maupun ketentuan pengelola jembatan tidak memperbolehkan adanya parkir di atas jembatan," ujarnya.

Menurutnya, kendaraan yang berhenti di badan jembatan berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas, mengganggu kelancaran arus kendaraan, sekaligus membuka peluang munculnya praktik pungutan liar.

Sebelumnya, sejumlah wisatawan mengaku dimintai uang saat berhenti di kawasan Jembatan Barelang. Pengendara sepeda motor mengaku diminta membayar Rp5 ribu ketika berhenti di atas jembatan, sedangkan di area bawah jembatan pungutan disebut mencapai Rp10 ribu per kendaraan.

Padahal, Pemerintah Kota Batam telah menyediakan kantong parkir resmi di kawasan Dendang Melayu yang dapat dimanfaatkan wisatawan sebelum menikmati kawasan Barelang.

Leo memastikan Dishub tidak pernah menarik retribusi parkir di atas maupun di bawah Jembatan Barelang.

"Dishub tidak pernah melakukan pungutan uang parkir di sana. Dishub juga tidak mengelola parkir di kawasan jembatan," tegasnya.

Advertisement
Editor : Jamil Qasim

Artikel Terkait

KPK Sita Uang Dugaan Pungli di BPN Bogor, Usut Kasus HGB Summarecon

KPK Sita Uang Dugaan Pungli di BPN Bogor, Usut Kasus HGB Summarecon

KPK menyita uang jutaan rupiah dari saksi BPN Bogor saat mendalami dugaan suap pembukaan blokir HGB Summarecon dan menelusuri aliran uang.

Dugaan Pungli di Rutan Pondok Bambu, Pindah Kamar Dipatok Rp500 Ribu

Dugaan Pungli di Rutan Pondok Bambu, Pindah Kamar Dipatok Rp500 Ribu

Ombudsman RI menemukan dugaan pungli di Rutan Pondok Bambu. Pindah kamar disebut dipungut Rp500 ribu, sementara penggunaan HP Rp250 ribu.

    Usai Viral Pungutan Parkir, Dishub Tegaskan Jembatan Barelang Bukan Tempat Parkir

Usai Viral Pungutan Parkir, Dishub Tegaskan Jembatan Barelang Bukan Tempat Parkir

Dishub Batam memperketat pengawasan di Jembatan Barelang setelah viralnya cekcok terkait pungutan parkir. Petugas memasang banner larangan

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer