Nany Widjaja Diduga Alirkan Rp12 Miliar Dana PT Java Fortis ke PT Dharma Nyata Press

batampos – Persidangan dugaan penyalahgunaan dana PT Java Fortis Corporindo di Pengadilan Negeri Surabaya mengungkap fakta baru. Mantan karyawan PT Java Fortis, Lukman Hardiansyah, menyebut dana perusahaan sebesar Rp12 miliar mengalir ke PT Dharma Nyata Press (DNP).
Lukman menyampaikan kesaksian tersebut saat menjadi saksi fakta dalam persidangan, Rabu (8/7). Ia mengaku pernah diperintahkan oleh Nany Widjaja untuk menyusun laporan penggunaan dana perusahaan sekitar Rp14 miliar.
Menurut Lukman, dana tersebut diminta dicatat sebagai biaya "perantara" dalam proses perolehan tanah di Jombang, Jawa Timur.
Baca Juga: Komisi II DPR RI Soroti Regulasi dan Tata Kelola Lahan BP Batam
"Saya diminta mem-breakdown sebagai biaya perantara jual," ujar Lukman di hadapan majelis hakim.
Namun, saat melakukan pengecekan pada Mei 2018, Lukman menemukan transaksi yang berbeda dari laporan yang diminta dibuatnya.
"Ada dana keluar Rp12 miliar ke PT Dharma Nyata Press, Rp1,9 miliar ke pihak lain, dan ada penarikan tunai," katanya.
Lukman menjelaskan, saat itu hanya Nany Widjaja selaku direktur tunggal PT Java Fortis Corporindo yang memiliki kewenangan melakukan transfer dana perusahaan. Pada waktu yang sama, Nany juga menjabat sebagai direktur PT Dharma Nyata Press, perusahaan yang kini menjadi objek sengketa dengan PT Jawa Pos.
Ia juga menyebut pengeluaran dana yang dicatat sebagai biaya perantara tidak pernah dibahas dalam rapat umum pemegang saham (RUPS).


