batampos – SMP Negeri 12 Batam tetap mempertahankan daya tampung sebanyak 405 siswa pada Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027. Meski Pemerintah Kota Batam memastikan seluruh calon murid yang mendaftar ke sekolah negeri memperoleh tempat, sebanyak 19 pendaftar di SMPN 12 Batam dinyatakan tidak lolos karena terkendala persyaratan administrasi kependudukan.
Kepala SMP Negeri 12 Batam, Nurmi, mengatakan jumlah rombongan belajar (rombel) maupun daya tampung sekolah tidak mengalami perubahan dibandingkan tahun ajaran sebelumnya.
"Daya tampung di SMPN 12 Batam ada 405 siswa dan tidak ada peningkatan ataupun penambahan dibanding tahun ajaran sebelumnya," kata Nurmi, Jumat (10/7).
Ia menjelaskan, 19 calon murid yang tidak diterima bukan disebabkan keterbatasan kuota, melainkan karena tidak memenuhi persyaratan administrasi sesuai ketentuan dalam SPMB.
Baca Juga: Baru 51 Pekerja Manfaatkan KPR BPJS Ketenagakerjaan di Batam
Menurut Nurmi, sebagian calon murid memiliki Kartu Keluarga (KK) Kota Batam yang masa berlakunya belum mencapai satu tahun. Sebagian lainnya berdomisili di luar wilayah irisan SMPN 12 Batam, sementara sisanya masih menggunakan KK dari luar Kota Batam.
"Sebagian memiliki Kartu Keluarga (KK) Batam dengan masa berlaku kurang dari satu tahun, sebagian lainnya berdomisili di luar wilayah irisan SMPN 12, sementara sisanya menggunakan KK dari luar Kota Batam," jelasnya.
Pemko Batam Pastikan Semua Calon Murid Tetap Tertampung
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam, Hendri Arulan, memastikan seluruh calon murid tetap mendapatkan akses pendidikan di sekolah negeri karena daya tampung secara keseluruhan masih mencukupi.
Ia menyebutkan kapasitas SD negeri di Batam mencapai 16.044 siswa dengan jumlah pendaftar sekitar 11 ribu anak. Sedangkan SMP negeri menyediakan 16.803 kursi untuk sekitar 14 ribu pendaftar.
Untuk mengatasi kendala administrasi yang muncul selama proses SPMB, Pemerintah Kota Batam bersama Ombudsman Kepulauan Riau, Komisi IV DPRD Kota Batam, Dewan Pendidikan, dan Polresta Barelang menggelar pembahasan guna mencari solusi.
Hasilnya, pemerintah memberikan kebijakan diskresi bagi calon murid yang terkendala syarat administrasi kependudukan agar tetap dapat diterima di sekolah negeri yang masih memiliki daya tampung.
Sebanyak 3.871 calon murid SD dan SMP akhirnya memperoleh diskresi tersebut dan didistribusikan ke sekolah negeri yang kuotanya belum terpenuhi.
"Kami distribusikan ke sekolah negeri yang masih memiliki daya tampung sehingga tidak ada anak yang tertinggal dari proses pendidikan," ujar Hendri. (*)
Teks Foto:
Foto: Suasana kegiatan belajar di SMP Negeri 12 Batam. Pada SPMB Tahun Ajaran 2026/2027, sekolah ini tetap menyediakan 405 kursi tanpa penambahan rombongan belajar, sementara 19 calon murid tidak lolos karena terkendala persyaratan administrasi kependudukan. Foto: BP Batam Pos/Dokumentasi.
Editor : Putut Ariyo